Kegiatan FGD dan penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Umah Persilangan Kantor Kemenag Aceh Tengah, Selasa (22/06/21) pagi.
Dengan adanya kerjasama tersebut, masyarakat Aceh Tengah yang telah sah pernikahannya langsung menerima empat dokumen negara, yakni Buku Nikah dan Kartu Nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terupdate.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B S.Ag MA menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas MoU antara pihaknya dengan Dinas Dukcapil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini tidak lain untuk menyamakan persepsi dan sinkronisasi. Kita yang bekerja di pemerintahan itu muaranya tidak lain untuk melayani masyarakat, itu pentingnya kita menyamakan persepsi. Tidak ada yang lebih dipentingkan selain melayani masyarakat.” ungkap Saidi dalam sambutannya.
Lebih lanjut Saidi menjelaskan sebagai instansi layanan masyarakat, pemerintah terus dituntut untuk melahirkan inovasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing agar tercipta pelayanan yang prima.
“Dengan adanya kolaborasi antara kedua instansi yang memiliki tujuan yang sama kita berharap agar dapat menciptakan gagasan dan inovasi untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat” terang Saidi.
Usai penandatangan MoU, untuk menyamakan persepsi dan sinergi bersama, Disdukcapil dan Kepala KUA Kecamatan serta operator SIMKAH pada masing-masing KUA melanjutkan kegiatan FGD Harmonisasi Data Calon Pengantin dengan pemateri Kepala Dinas Dukcapil dan Kasi Bimas Islam.