-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    2 Pelaku Kasus Narkoba Diciduk Petugas Pada Tengah Malam

    Redaksi
    Selasa, 22 Juni 2021, Juni 22, 2021 WIB Last Updated 2021-06-22T15:42:56Z

    Ads:

    2 Pelaku Kasus Narkoba Diciduk Petugas Pada Tengah Malam



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Dua pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diciduk petugas pada tengah malam di rumah masing-masing, Senin (21/6/2021) 
    Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap dua orang tersebut yang berinisial HKA alias Ar (28) warga Jln.A.Yani Gang Hidayah 2 Lk.III Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dan DZ (28) warga Jln.Gunung Martimbang II Lk.IV Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.

    Dari tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,92 gram, sebuah dompet warna hitam merk planet ocean, 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna hitam.



    Kronologis kejadian seperti disampaikan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK kepada wartawan melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Selasa (22/6) bahwa sebelumnya pada Senin lalu (21/6) sekira pukul 00.01 wib, petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari warga yang memberitahukan bahwa seorang pemuda diduga memiliki narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah alamat Jln.Jln.A.Yani Gang Hidayah 2 Lk.III Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota ,Kota Tebing Tinggi.

    Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud. 
    Tiba di TKP sekitar pukul 00.15 wib petugas mengawasi rumah tersebut dan melihat pelaku Ar dari jendela tampak seorang diri dengan posisi duduk sambil tidur di atas kasur yang berada di ruang tamu. 

    Mendengar petugas datang, Ar terbangun, lalu petugas memperkenalkan diri sebagai Polisi sambil berusaha masuk ke dalam rumah karena pintu tidak terkunci. 
    Petugas langsung mengamankan Ar serta barang bukti setelah melakukan penggeledahan didalam rumah.

    Ar mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya dari hasil pengembangan Ar menyebut nama temannya DZ yang diduga ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut. 

    DZ  ditemukan didalam rumahnya, selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
    Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini