-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tindak Lanjut Penataan DPMPTSP Pasca UU Cipta Kerja

    batnews.site
    Rabu, 19 Mei 2021, Mei 19, 2021 WIB Last Updated 2021-05-19T10:31:12Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    BANDA ACEH, indometro.id – Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar AP serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Martunis, mengikuti rapat virtual tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Rabu (19/5/2021).

    Pertemuan yang di fasilitasi oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu diikuti oleh seluruh Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh Indonesia guna membahas tindak lanjut penataan DPMPTSP pasca penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

    Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, mengatakan, DPMPTSP adalah jantung pelayanan publik di daerah dan menjadi pintu gerbang masuknya investasi bagi Pemerintah Daerah.

    “DPMPTSP adalah jantungya pelayanan publik dan pintu gerbang investasi,” kata Suharja Diantoro.

    Menurut dia, melalui tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sehingga dilakukannya pembenahan pada DPMPTS, menjadi salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia.

    Ia menjelaskan, UU nomor 11 itu yang berkaitan erat dengan DPMPTSP adalah PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko dan PP nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

    Untuk menindak lanjuti UU tersebut ada sejumlah tindakan yang harus dilakukan yaitu; Penyusunan Perda Peralihan Perizinan Berusaha di Daerah yang mengacu pada PP nomor 6/2021 tentang PPBD pada pasal 39.

    Kemudian Penyusunan Perda DPMPTSP Berdiri sendiri dan Non Tipelogi sesuai dengan PP Nomor 6/2021 tentang PPBD pasal 7 dan 38.

    Dilanjutkan dengan Penyusunan Perda RTRW/RDTR, Penyusunan Perkada SOTK DPMPTSP dan pecahan rumpunan, Penyusunan Perkada Pendelegasian Kewenangan KDH kepada Kepala DPMPTSP.

    Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, Pelantikan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, dan Estimasi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Ia kembali menjelaskan, jika mengacu kepada PP nomor 6 tahun 2021 tentang PPDB, pada pasal 7 menjelaskan penyelenggaraan perizinan berusaha di provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di kabupaten/kota dilaksanakan oleh DPMPTSP kabupaten/kota.

    DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota, katanya, dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya, dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

    Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Anies Baswedan berharap pertemuan tersebut dapat memberikan dampak baik pada perbaikan birokrasi dengan mendengarkan langsung paparan dari Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nantinya.

    “Pasca penetapan UU nomor 11 itu, perlu melakukan penataan untuk kemudian akan dibentuk dalam peraturan pemerintah, maka itu untuk bisa mendapatkan data lengkap itu kita semua dapat mendengarkan dan memberikan respon yang baik,” ujarnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini