-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polrestabes Medan Berhasil Menggagalkan Jaringan Internasional Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat 40 Kg.

    AESENNEWSSUMUT
    Senin, 24 Mei 2021, Mei 24, 2021 WIB Last Updated 2021-05-24T12:34:28Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Medan,indometro.id-Satuan Res Narkoba(Satres Narkoba) Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko,SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menyusul ditangkapnya empat gembong narkoba Internasional lintas Malaysia – Aceh – Medan



    Dari pengungkapan itu, korps baju cokelat itu, juga menyita barang bukti satu unit mobil Inova. Empat bandar dan kurir itu masing-masing, Muhammad Herry (37), warga Batangkuis, (kurir), Eko Susilo (34), warga Karya Medan, Muhammad Joni (33), dan Irwan Syahputra (41), kedua orang tersebut merupakan warga Aceh.



    “Barang haram yang disita itu dikirim dan diperoleh dari Aceh Utara,"ungkap Kapolrestabes Medan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi dan Kasat Narkoba, Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021).



    lanjut, Saat didampingi Oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji,SIK, Kapolrestabes Medan Kombes Riko mengaku bahwa, keberhasilan itu adanya laporan dari “E” bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.



    Selanjutnya, dengan dipimpin oleh Kanit II, Iptu Irwanta Sembiring, SH., MH pada hari Rabu tanggal 28 April 2021, sekira pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai tersebut.


    Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box yang sudah dimodifikasi, terdapat 40 kilogram sabu dengan bungkus teh Cina.



    “Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut,"paparnya.



    Kapolrestabes Medan Kombes Riko, pelaku Muhammad Herry yang diketahui sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp. 200 juta.

    Dalam hal itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan harus ikut serta berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.


    "Kota Medan adalah salah satu pasar besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas,"ujarny.

    "Lanjut,Untuk itu pihak Polrestabes Medan tidak segan segan untuk memberikan tindakan tegas terukur untuk para sindikat narkoba yang ada di kota medan.


    “Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan.



    |||DD AWI|||
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini