-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pelaku Kepemilikan Pohon Ganja Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area

    AESENNEWSSUMUT
    Selasa, 25 Mei 2021, Mei 25, 2021 WIB Last Updated 2021-05-25T11:23:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Medan,indometro.id-Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 1 orang tersangka atas nama Suheri  (37) wiraswasta, warga jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak,  Kabupaten Deli Serdang. Suheri diamankan terkait kasus narkotika jenis ganja lantaran menanam barang haram ini di belakang rumahnya.

    Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH Map menjelaskan kepada awak media, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warga menanam ganja di belakang rumah.

    Kemudian kanit reskrim dan Iptu Surya Prayitna bersama team 7.7 menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.


    "Pada hari Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.30 wib, team bergerak melakukan penangkapan tersangka di tempat kediamannya," ungkap Iptu Rianto, Selasa 25/5/2021.


    Pada saat  penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam di belakang rumah pelaku.


    Kemudian petugas membawa  pelaku ke mapolsek medan area beserta barang bukti dengan perincian adalah 7 (tujuh) batang 170 cm : 2  (dua) batang dan 145 cm : 3 (tiga) batang 1 m : 2 ( dua) batang  untuk di  proses hukum lebih lanjut.


    "Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"ujar kanit.


    |||DD AWI|||

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini