Reduce bounce ratesindo Pelaku Kepemilikan Pohon Ganja Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area - Indometro Media

Pelaku Kepemilikan Pohon Ganja Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area



Medan,indometro.id-Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 1 orang tersangka atas nama Suheri  (37) wiraswasta, warga jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak,  Kabupaten Deli Serdang. Suheri diamankan terkait kasus narkotika jenis ganja lantaran menanam barang haram ini di belakang rumahnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto SH Map menjelaskan kepada awak media, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya warga menanam ganja di belakang rumah.

Kemudian kanit reskrim dan Iptu Surya Prayitna bersama team 7.7 menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.


"Pada hari Kamis (20/5/2021) sekira pukul 14.30 wib, team bergerak melakukan penangkapan tersangka di tempat kediamannya," ungkap Iptu Rianto, Selasa 25/5/2021.


Pada saat  penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti pohon tanaman ganja yang ditanam di belakang rumah pelaku.


Kemudian petugas membawa  pelaku ke mapolsek medan area beserta barang bukti dengan perincian adalah 7 (tujuh) batang 170 cm : 2  (dua) batang dan 145 cm : 3 (tiga) batang 1 m : 2 ( dua) batang  untuk di  proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"ujar kanit.


|||DD AWI|||

Posting Komentar untuk "Pelaku Kepemilikan Pohon Ganja Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?