Tebing Tinggi, Indometro.id -
Beberapa pelanggar protokol kesehatan masih ditemukan dalam rangka menegakkan Pergub No 34 Tahun 2020.
Sebanyak 50 (lima puluh) orang pelanggar terjaring dalam operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Sipispis Resor Tebing Tinggi Polda Sumut, AKP Saepullah S Sos di wilayah hukum Polsek Sipispis, Sabtu (1/5/2021) pagi, tepatnya di Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Beberapa petugas yang melaksanakan Ops Yustisi 3 Pilar pada hari tersebut diantaranya dari pihak Polsek sebanyak 7 personel, TNI 1 personel, Kecamatan 1 personel, Sat Pol PP 1 personel dan pihak puskesmas 1 orang.
Ops Yustisi dilaksanakan secara mobile dan stationer di seputaran wilayah Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kab Sergai, dalam kegiatan yang sesuai dengan Pergub NO.34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut, dan Perwa Tebing Tinggi No 44 Tahun 2020.
Adapun sasaran operasi termasuk pada
masyarakat yang berada dan berkumpul diwarung kopi, masyarakat yang berada dipersimpangan jalan, dan masyarakat yang berada dipasar atau pekanan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolsek Sipispis, AKP Saepullah S Sos kepada wartawan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, bahwa dalam ops Yustisi di Desa Marjanji tersebut melakukan penggalangan komunitas dengan membagikan masker kepada mereka sebanyak 100 (seratus) orang, sedangkan yang mendapat himbauan berjumlah 50 (lima puluh) orang, " tindakan ataupun hukuman kita berikan kepada pelanggar secara lisan 25 orang dan secara tulisan 25 orang " tutupnya.
(IY)