Penerapan protokol kesehatan, dilakukan pada pedagang dan pembeli, saat melakukan aktivitas keluar rumah agar menggunakan masker, sering cuci tangan dan hindari kerumunan.
Serma Azwar Raden disela-sela waktu mengatakan,”penerapan prokes akan terus dilakukan bersama babinkamtibmas, dengan memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap V, di tempat kerumunan seperti pasar, cafe, jalan umum dan sebagainya, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”ujarnya.
“Kami juga bersama perangkat desa, aktif dalam penerapan protokol kesehatan di desa, dan apabila ada melihat masyarakat yang sedang melaksanakan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, langsung kami menegurnya, berikan edukasi, dan bagikan masker secara gratis,” sambungnya.
Harapannya,”mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah dalam menghadapi kehidupan di tengah pandemi Covid-19, selalu menerapkan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,”pungkasnya.
Pendim Kodim 0108/Agara