-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    17 mayam emas dan penadah di amankan Polisi.

    Anggesan
    Kamis, 20 Mei 2021, Mei 20, 2021 WIB Last Updated 2021-05-20T02:51:13Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Simeulue, indometro.id - Satu orang Pelaku Kejahatan yang diduga sebagai Penadah Emas Curian di Kabupaten Simeulue berhasil diringkus Team Elang Resmob Dari sat Res Krim Polres Simeulue pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, SE., S.H.

    Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H., kepada Paur Humas dan awak media Rabu, (18/5/2021), menyebutkan bahwa, penangkapan Satu orang yang diduga Penadah ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada tanggal 21 Januari 2020 yang lalu.

    "Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya dan juga kasus Penganiaan," kata Kasat Reakrim IPTU, M. RIZAL, S.E., S.H.,

    Ia menyebut Pelaku Penadah yang ditangkap berinisial FA, (32), wiraswasta yang merupakan Warga Desa Kuta Padang Kecamatan Simeulue Cut Kabupaten Simeulue, Aceh. 

    Tersangka FA berhasil kita amankan dirumah adik Kandungnya Senin (17 /5/2021) sekira pukul 03.00 Wib yang berada di Desa Bunga Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue tanpa ada perlawanan yang didampingi Kepala desa setempat dan langsung kita giring ke Mapolres Simeulue untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Kepada Petugas tersangaka FA mengaku setelah menerima barang bukti Emas tersebut dari adik kandungnya inisial YG, kemudian telah dijual ke Meulaboh Aceh Barat dan akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," jelas kasat

    "Kita akan terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya keakar-akarnya," ungkapnya

    Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bulan KUHPidana," tutupnya.
    (*/AA)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini