Indometro,Kodam Jaya - Jakarta Barat. Tiga Pilar Tamansari gencar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB transisi sebagai upaya pengendalian covid-19 di Wilayah Koramil 01/TS
28 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Apriyanto, Polsek Tambora, Pol PP dan Dishub menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker di Jalan Blustru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta barat.
Petugas gabungan mendapati 12 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 12 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan disanksi sosial menyapu jalan.
" Para pelanggar diantaranya pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dengan alasan lupa dan lain lain namun,petugas tetap memberikan sanksi sebagai efek jera dan untuk diingat". Kata Danramil
Operasi yustisi tersebut sebagai upaya dalam menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dengan mengacu pada Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang upaya pengendalian covid-19.
"Kerjasama masyarakat sangat di harapkan dalam membantu petugas untuk memusnahkan virus yang mematikan ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah". Pungkasnya. (Sumber Koramil 01/Ts).