-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PI 10% Blok Masela Sah Diambil Alih Pemerintah Pusat

    Jurnal Investigasi
    Senin, 05 April 2021, April 05, 2021 WIB Last Updated 2021-04-05T06:33:30Z

    Ads:


    Saumlaki, indometro.id - Pemda dan DPRD Kepulauan Tanimbar bersama seluruh Ormas dan OKP beserta rombongan berhasil memperjuangankan Participating Interest 10%, hingga ke jakarta. telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat, membuakan hasil yang baik. Senin 5 April 2021

    Di jelaskan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, S.H, M.H  dalam konferensi pers di ruang rapat lantai III Kantor Bupati bersama Ormas OKP, dan Wartawan 


    “Seluruh masyarakat Kepulauan Tanimbar untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya serta dapat memunculkan berbagai persoalan negatif terhadap perjuangan PI 10% semua keputusan akan di ambil alih oleh Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian terkait,”Terang Fatlolon

    Fatlolon menambahkan saat ini kita menjalin hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Maluku  Kita harus menghargai pemerintah Provinsi, soal perjuangan kita terkait bagian PI 5,6% untuk Kepulauan Tanimbar, itu sah-sah saja semuanya sudah selesai tinggal saja penetapan angkanya

    Lebih lanjutnya Fatlolon mengatakan Refisi Permen ESDM Tahun 2016 telah disetujui dan kementrian ESDM sendiri sudah membentuk tim untuk merefisinya,  dan refisi itu berlaku secara keseluruhan di Indonesia, bukan hanya untuk Tanimbar sendiri. karena dalam permen ESDM itu ada banyak yang masih kurang. 

    "Tanimbar sudah diakomudir sebagai daerah Penghasil dan terdampak, PI 10% itu jelas akan dikelola oleh PT. Tanimbar Energi. tinggal saja penetapan angkanya oleh Pemerintah pusat" 

    Terhadap sinerjitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjalin hubungan yang sangat baik, jangan ada yang membuat isu yang yang tidak benar dan memprofokasi mari kita menantikan keputusan pemerintah pusat tentang Participating Interest (PI) 10 persen. (NFB/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini