-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Penipuan Dengan Modus Test Drive Di showroom Motor Diringkus Polsek Sei Beduk

    Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T06:00:17Z

    Ads:

     

    Tersangka


    Batam, indometro.id -  Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Budi Santosa, SH, telah mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Penipuan Dan Penggelapan dengan inisial RA (22 Tahun) Di Ruko Griya Asri, Kec. Sungai Beduk – Kota Batam. Senin (26/04/2021) sekira pukul 11.30 wib.

    Berawal Selasa (20/04/2021) pukul 15.00 Wib, sewaktu Pelapor ( Karyawan Showroom Sepeda motor) jaga di Showroom motor seken milik korban insisial K (55 Tahun) yg beralamatkan di Ruko Griya Piayu Asri Kel. Mangsang Kec Sei Beduk Kota Batam, kemudian datang Pelaku dengan mengemudikan Mobil Honda Brio Warna Hitam BP 1247 FF dan Pelaku menanyakan harga motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI dan kemudian Pelaku ingin mencoba sepeda motor tersebut (Tes Drive) sepeda motor tersebut dengan meninggalkan mobil Honda Brio beserta kuncinya sebagai jaminannya yang katanya mobil tersebut miliknya Pelaku, sehingga pelapor percaya dan mempersilahkan Pelaku untuk mencoba ( Tes Drive) sepeda motor tersebut, namun setelah ditunggu2 Pelaku tidak datang mengembalikan sepeda motornya dan Tidak lama kemudian ada datang orang yg mengaku dari Rental Mobil Auto Speed yg memberitahukan kepada Pelapor bahwa mobil Honda Brio BP 1247 FF tersebut di Rental oleh Pelaku dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.000.000,- ( Sebelas Juta Rupiah ) dan selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk.

    Menindak lanjuti laporan korban penipuan dengan penggelapan, pada hari Senin (26/04/2021), Sekira Pukul 11.30 Wib Unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa terduga Pelaku berada di Daerah Bida Ayu Pintu dua setengah, Kel. Mangsang Kec Sei Beduk Kota Batam dan berdasarkan informasi tersebut Unit Opsnal yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda. Budi Santosa, SH. langsung meluncur ke Bida Ayu dan sesampainya disana ternyata memang benar terduga pelaku sedang berada di tempat kos-kosan temannya di Bida Ayu Pintu dua setengah, dengan Gerak Cepat Pelaku berhasil di amankan dan pelaku di bawa ke Polsek Sei Beduk.

    Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan 1 Unit Spd Motor Honda Beat Warna Putih BP 3769 HI, 1 Lembar STNK Asli Spd motor Honda Beat BP 3769 HI.

    Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan yang di lakukan oleh pelaku RA (22 Tahun) yang saat ini sudah di amankan oleh unit reskrim polsek sei beduk untuk penyelidikan lebih lanjut.   *(gst) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini