Langsa (Aceh), Indometro.id - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa dibantu aparat Gampong mengamankan seorang ayah bandot yang telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap putri kandungnya sebanyak empat kali, Sabtu (17/4). Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH. SIK. MH melalui Kasatreskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, pelaku adalah ayahnya, HER, 55, warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anaknya di dalam kamar rumah. Saat itu, pelaku HER dengan menyelinap masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur dan melakukan rudapaksa sebanyak empat kali. Sepanjutnya pelaku mengancam korban jangan melaporkan perbuatannya kepada siapapun. Hingga korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa sudah terlambat jadwal datang bulan. Kemudian, pelaku ditangkap, Jumat, (16/4) sekira pukul 20:00 Wib setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban, Geuchik Gampong setempat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas. Setelah itu, Bhabinkamtibmas menghubungi Resmob Polres Langsa untuk membantu mengamankan pelaku HER. Sesaat pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi oleh Geuchik, Bhabinkamtibmas, dan anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa, pelaku HER mengakui sudah empat kali melakukan rudapaksa terhadap korban. Terakhir terjadi, Senin (12/4) sekira pukul 23:30 di dalam kamar, sehingga Geuchik Gampong tempat pelaku tinggal bersama Bhabinkamtibmas dan Resmob mengamankan pelaku HER dan membawa ke Unit PPA Polres Langsa guna Penyidikan lebih lanjut. “Pelaku HER dikenakan pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 47 dan Atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasatreskrim.
Penulis Muhammad Abubakar



Posting Komentar untuk "Orang Tua Bandot Perkosa Putri Kandung"