Indometro,Jakarta Barat - Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid -19 gencar di laksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tamansari dengan melaksanakan Operasi yustisi rutin di Jalan Perniagaan Raya RT 01 RW 01 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Operasi yustisi melibatkan 21 Personil gabungan dari Koramil 02/TB Serda Sarip dan Serda Candra, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar atau disebut Tiga Pilar itu menyasar Pejalan Kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Personil gabungan Tiga Pilar mendapati 21 pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB menyebutkan, "Semua pelanggar di berikan sanksi, 20 Orang pelanggar di berikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan selama satu jam dan 1 pelanggar di sanksi administrasi sebagai efek jera".
"Masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan tidak menggunakan masker mungkin jenuh atau lupa selama pandemi covid-19". Kata Danramil pada Senin (26/4).
" Operasi yustisi ini akan terus kami laksanakan setiap hari pagi dan sore hari dan malamnya kami melaksanakan patroli wilayah sebagai antisipasi terhadap gangguan keamanan" Pungkasnya.
( Sumber Koramil 02/TB ).