Nik Besitimur : Pengkritik Hutang Material Masyarakat Seira Silahkan Pulang Kampung

Nikolas Frets Besitimur, S.Sos (Ketua DPD KPK TIPIKOR) Kepulauan Tanimbar


Kepulauan Tanimbar, indometro.id - Nik Besitimur Ketua DPD KPK TIPIKOR Kepulauan Tanimbar mengimbau kepada oknum-oknum masyarakat Seira yang tinggal diluar Tanimbar, yang selalu mengkritik hutang material milik warga setempat agar harus pulang kampung  tidak hanya berkomentar lewat media sosial namun tak memiliki bukti perjuangan bersama masyarakat. Saumlaki (23/04/2021) 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Kenapa saya imbau untuk oknum-oknum tertentu agar harus pulang kampung ? jelas bahwa  mereka tak hanya disebut sebagai parlemen medsos, namun suara dan pernyataan mereka di media sosial kosong dobol. tak ada bukti bagi masyarakat tentu yang mereka lakukan ini, soal hutang material milik masyarakat setempat hanya paham kulit, tak memamahami isinya secara keseluruhan. asal bunyi di media sosial agar mendapat pujaan dari masyarakat Seira" Beber Nik Besitimur Kepada Wartawan, Jumat 23 April 2021 

Besitimur mengatakan, "Saat ini sudah ada titik cerah terkait pembayaran hutang material Jalan Seira Ngurangar milik warga masyarakat Seira Blawat sebesar Rp. 2,724,575,000.00 (Dua milyard tuju ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh lima ribu) nilai ini masih kurang, karena itu masyarakat harus menyiapkan bukti yang jelas" Katanya

Pihaknya menjelaskan, Langkah - langkah yang diambil oleh Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar sudah sangat tepat sasaran yaitu soal pernyataan pengakuan hutang oleh kontraktor dan kemudian pernyataan itu akan jadi bukti untuk aparat penegak hukum, BPDM serta BPKAD agar sisa uang yang ada di pemda bisa diklaim oleh masyarakat nantinya, dan pencairannyapun harus melibatkan perwakilan dari masyarakat.

Saat ini, kasus hutang material warga setempat sudah ditangani oleh Polda Maluku, bahkan sudah diaudit oleh inspektorat daerah. mestinya masyarakat harus menyiapkan bukti kuitansi bon retnya masing - masing untuk nantinya di bayar sesuai dengan jumlah hutang yang diakui oleh pihak kontraktor

"Kalau proses hutang material warga masyarakat Seira digiring ke pidana maka hutang tersebut tidak akan dibayarkan, belum tentu kontraktornya terjerat hukum karena kontraktornya sudah ada niat baik untuk membayar sebagian hutang, itupun sangat lemah kalau digiring ke Pidana. Kalau mau digugat maka harus menunggu waktu 10 Tahun baru tuntas" Ungkapnya

Pada prinsipnya Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menangani ini juga sama harus ada pernyataan pengakuan hutang, saat ini Ketua Komisi C DPRD Kepulauan Tanimbar sudah ada di Polda Maluku untuk memberikan keterangan soal masalah hutang milik warga masyarakat seira bersamaan dengan seluruh data dan pernyataan pengakuan hutang oleh kontraktor, tinggal saja selesai diaudit oleh inspektorat dan sisa hutang tersebut dibayarkan.

Besitimur mengimbau kepada Warga masyarakat Seira Blawat agar tidak menimbun material diatas material yang belum dibayar oleh kontraktor, masyarakat tinggal menyiapkan bukti kuitansinya masing - masing untuk pembayaran hutang, jangan lagi mendengar para profokator yang selalu menebar isu dan fitnah, nantinya akan memicuh konflik sosial (Tim/Red)

Posting Komentar untuk "Nik Besitimur : Pengkritik Hutang Material Masyarakat Seira Silahkan Pulang Kampung"