Tersangka |
Jakarta, indometro.id – Polisi menangkap pria berinisial DF (27) yang menjadikan gadis berusia 12 tahun sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan
mengatakan bahwa pelaku menjajakan gadis berinisial di bangku kelas 5 SD itu
secara daring. Pelaku ditangkap polisi pada tanggal 11 Maret 2021.
“Kami mengamankan uang tunai senilai Rp.450 ribu dan kunci
kamar apartemen.” Kata Garuh dalam keterangannya, Rabu(7/4).
Kepada Polisi, pelaku mengaku memasang tarif gadis tersebut
sebesar Rp.450 ribu kepada pria hidung belang.
“Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan
cara meng-upload foto-foto korban secara online. Di situ tertulis sekali main Rp.450
ribu”, ujar Garuh.
Saat ini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
“sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua
untuk diberikan bimbingan”, ujar Garuh.
(Dikutip dari Cr1/jpnn)