-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    KETUA TKPSDA WS MSBL SDA APREASI KEPEDULIAN ORMAS GPAB MUARA ENIM

    Joni Karbot
    Jumat, 02 April 2021, April 02, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T16:12:43Z

    Ads:


    Muara Enim, Indometro.id - Ketua Komisi Pendayagunaan SDA (Komisi 2) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, perihal  Laporan dan Penjelasaan Dampak Hukum  dugaan Pengalihan anak sungai yang belum di  keluarkan izinnya. Pada  hari Rabu Tanggal 31 Maret 2021 ORMAS  GPAB Kabupaten Muara Enim, meminta petunjuk kepada Ketua TKPSDA WS MSBL  Melalui   Ketua Komisi Pendayagunaan SDA (Komisi 2) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, perihal  Laporan dan Penjelasaan Dampak Hukum  dugaan Pengalihan anak sungai yang belum di  keluarkan izinnya. 

    Saat di hubungi awak media KETUA UMUM ORMAS GPAB ELFIN S.BE.melalui Ketua DPC  GPAB Kabupaten Muara Enim, Ujang Toni didampingi oleh Muhamad Nofah Hermanto, SE di sekretariat ormas GPAB Kabupaten Muara Enim,  mengatakan Sebelumnya kita  sudah meminta Penjelasan ke DIREKTUR JENDRAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  Jakarta maupun ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang, sampai saat ini belum ada titik terang, nanti kami akan buat klarifikasi kembali ke DIREKTUR JENDRAL SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  Jakarta maupun ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang untuk sanksi hukumnya, saat ini kita coba berkoordinasi dengan Ketua TKPSDA WS MSBL Melalui   Ketua Komisi Pendayagunaan SDA (Komisi 2) Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, perihal  Laporan dan Penjelasaan Dampak Hukum  dugaan Pengalihan anak sungai yang belum di  keluarkan izinnya, dimana Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Musi-Sugihan Banyuasin-Limau Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII ini dibentuk dan di SK kan oleh Kementerian PUPR, dengan  tujuan untuk membantu Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Palembang dalam mengawasi sungai dan anak sungai yang ada di Sumatera Selatan dan Sekitarnya, dan dapat membantu masyarakat yang terdampak.

    Seperti yang kita ketahui ancaman terhadap kegiatan pengalihan/penutupan anak sungai tanpa izin  tidak main-main, sesuai dengan   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESTA NOMOR I7 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR. Sesuai pasal 24,25,26,63,67,68,69,70,71,72,73,74, dan PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 26/PRT/M/2015  TENTANG  PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUAS BEKAS SUNGAI. Pasal 4, Pasal 5, 6,7,8,9,10,1,12 Serta PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020  TENTANG PENGALIHAN ALUR SUNGAI. Pasal 4,5,6,7,8,9,10

    Pasal 70; Setiap Orang yang dengan sengaja:

    a.  melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi pada Sumber Air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);

    b.  menyewakan atau memindahtangankan, baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4); atau

    c.  melakukan penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(2).

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.0O0.000.00O,O0 (lima miliar rupiah).

    Pasal 74; 

    1. Dalam hal tindak pidana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan.

    2. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: 

    a.  Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73;

    b. Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73; dan/ atau

    c.  Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang besarnya sama seperti yang diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 73.

    Di kesempatan lain IR. H. Muhammad Yamin, MM. Ketua Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air. TKP.SDA. MSBL...yang  di Sk. Menteri PUPR. PERIODE th. 2019 sd 2022. di dampingi oleh wakilnya Bapak Subari mengatakan kami sangat berterima kasih kepada ORMAS GPAB Kab Muara Enim yang telah aktif turut serta membantu salah satu program kami untuk pengawasan daerah aliran sungai dan anak sungai, dan  Menanggapi Laporan diduga adanya pengalihpungsikan Aliran Sungai di wil. Kawasan Pertambangan  B. Bara oleh BUMN dan Swasta...kami komisi diTKP.SDA.MSBL...akan Rapat koordinasi dg pihak BBWSS.8 Kementerian PUPR...untuk menginvestigasi legalitas dan kondisi lapangan, mungkin dalam waktu dekat kami akan memanggil ORMAS GPAB Kab Muara Enim pihak Perusahaan untuk mempresentasikan perihal dugaan yang di laporkan tersebut.

    Terpisah saat di konfirmasi oleh awak media melalui pesan washap  Iko gusman selaku Manajer Humas PT bukit asam tbk mengatakan PTBA  dalam menjalankan operasi penambangan senantiasa menerapkan aturan Good Mining Practice dan menaati seluruh peraturan pemerintah. 


    Termasuk juga telah mendapatkan izin dan persetujuan dari kementerian yang berkepentingan.  Terkait tentang pengalihan aliran dalam operasional penambangan PTBA, hal ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia melalui Surat Nomor HK.0203-Mn/531 Tanggal 27 Juni 2016 Perihal Persetujuan Pengalihan Alur Sungai dan Pemanfaatan Ruas/Bekas Alur Sungai Kiahaan, Sungai Lawai dan Sungai Tabu di Sumateria Selatan oleh PT Bukit Asam Tbk"ungkapnya.

    Editor: Joni Karbot

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini