-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jalani Pergub No 34 Tahun 2020, OPS Yustisi Gencar Dilakukan Polsek Dolok Merawan

    Redaksi
    Sabtu, 01 Mei 2021, Mei 01, 2021 WIB Last Updated 2021-05-01T02:59:57Z

    Ads:

    Jalani Pergub No 34 Tahun 2020, OPS Yustisi Gencar Dilakukan Polsek Dolok Merawan



    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Dalam menjalani Pergub No 34 Tahun 2020, operasi Yustisi masih gencar dilaksanakan Polsek Dolok Merawan.
    Sebanyak 10 (sepuluh) orang pelanggar terjaring dalam operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Dolok Merawan Resor Tebing Tinggi Polda Sumut, AKP Asmon Bufitra SH MH  di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan, Jumat (30/4/2021) pagi di wilayah hukum Polsek Dolok Merawan.

    Beberapa petugas yang melaksanakan Ops Yustisi 3 Pilar pada hari tersebut diantaranya Wakapolsek Dolmer Iptu S Pardede,  Ipda Budianto, Aiptu M Sitorus, Aipda Tri Simbolon, Bripka Rifadli Aslam SH, Bripka M Irfan Fadillah TNI 1 personel dan Kecamatan 1 personel, 




    Ops Yustisi dilaksanakan secara mobile  dan stationer di seputaran wilayah Kecamatan Dolok Merawan Kab Sergai, dalam kegiatan yang  sesuai dengan  Pergub NO.34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut, dan Perwa Tebing Tinggi No 44 Tahun 2020.
    Adapun sasaran operasi termasuk pada 
    masyarakat yang berada dan  berkumpul diwarung kopi, masyarakat yang berada dipersimpangan jalan, dan masyarakat yang berada dipasar atau pekanan.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra SH MH  kepada wartawan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, bahwa dalam ops Yustisi di Desa Marjanji tersebut melakukan penggalangan komunitas dengan membagikan masker kepada mereka sebanyak 30 (tiga puluh) orang, sedangkan yang mendapat himbauan berjumlah 5 (lima ) orang, " tindakan ataupun hukuman kita berikan kepada pelanggar secara lisan 5 orang dan secara tulisan 5 orang " tutupnya.

    (IY)






    Komentar

    Tampilkan

    Terkini