-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dainuri SH : Tak Perlu Izin Untuk Periksa Anggota DPRD

    Nurul Hilal
    Jumat, 30 April 2021, April 30, 2021 WIB Last Updated 2021-04-30T04:07:15Z

    Ads:

    Dainuri SH : Tak Perlu Izin Untuk Periksa Anggota DPRD

    Tanggamus, indometro.id - Belum dipanggilnya anggota DPRD Tanggamus, KY yang diduga telah melakukan tindak pidana Penyerobotan Tanah atau Penghancuran atau Pengrusakan Barang dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, oleh Kepolisian Resort Tanggamus mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum pelapor.

    Kuasa hukum Dainuri SH ditemui dikantornya, Kamis (29/04/2021) mengatakan dalam UU 32/2004, tindakan penyidikan terhadap anggota DPR, termasuk pemanggilan sebagai saksi memang perlu mendapatkan izin dari Gubernur. 

    "Namun, apabila persetujuan tertulis tersebut tidak diberikan dalam waktu 60 hari sejak permohonan diajukan, maka proses penyidikan dapat dilaksanakan. Menurut UU 27/2009, persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/kota dipanggil atau dimintai keterangan. Jadi, apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur", ungkapnya.

    Lanjut Dainuri SH, mengingat asas hukum lex posteriori derogat legi priori yaitu aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama, maka yang seharusnya menjadi rujukan adalah UU 27/2009. Menurut UU 27/2009, persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/kota dipanggil atau dimintai keterangan. Jadi, apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur.

    Kuasa hukum, juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini belum di terbitkan spdp dan spindik. Padahal mengacu kepada Perkap ( Peraturan Kapolri ) nomor 14 tahun 2012, Perkap nmor 14 tahun 2012 Tentang aturan tehnis menejemen penyidikan tindak pidana juga dalam Perkap terbaru nmor  6 tahun 2019 , Tentang penyidikan tindak pidana, seharusnya sudah diterbitkan spdp dan sprindik berdasarkan laporan terlapor. 

    Sementara sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora SH ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (28/04/2021) mengatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD diperlukan izin Gubernur.(*/nhl/bbg)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini