-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Anggota DPRD Tanggamus KY Belum Diperiksa, Tunggu Izin Gubernur

    Nurul Hilal
    Rabu, 28 April 2021, April 28, 2021 WIB Last Updated 2021-04-28T03:01:10Z

    Ads:

    Tanggamus, indometro.id - Belum diperiksanya terlapor KY anggota DPRD Tanggamus dalam perkara dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah atau Penghancuran atau Pengrusakan Barang dan atau Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasai 385 KUHP jo Pasal 406 KUHP dana tau Pasal 6 ayat (1 ) huruf a UU No. Si Prp Tahun 1960 menjadi tanya kuasa hukum Sarwi binti Santari.

    Diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tanggal (24/04/2021) Kepolisian Resort Tanggamus telah mendatangi tempat kejadian dan memeriksa saksi-saksi yang berbatasan langsung yaitu, Romli, Hambali dan H. Halimi serta tiga belas orang saksi lainnya.

    Kuasa hukum pelapor, Dainuri SH mempertanyakan, mengapa terlapor KY belum diperiksa oleh penyidik sementara pihak-pihak lainnya telah dimintai keterangan.

    "Apa yang menjadi kendala, sehingga terlapor KY belum dipanggil oleh pihak kepolisian", ungkapnya.

    Lanjut Dainuri SH, kenapa pihak penyidik terkesan lamban dan belum menerbitkan SPDP ( surat perintah dimulainya penyidikan), padahal perjalan kasus hampir 60 hari. Sementara saksi-saksi dilapangan sudah cukup banyak (sesuai sp2 hp A 11 saksi sekitar 9 orang). Bahkan penyidik bersama Kanit Reskrim sudah terjun langsung ke tempat kejadian perkara.

    Sementara Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora SH ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (28/04/2021) mengatakan bahwa untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD diperlukan izin Gubernur.

    "Kasus ini masih kita lakukan penyelidikan, terhadap adanya dugaan pengerusakan tanah", terangnya. (*/nhl/bbg)







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini