-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ais Oratmangun : Diduga Pimpinan Perusahan Mandala Elektro Selalu Persulit Pesangon Karyawan

    Jurnal Investigasi
    Sabtu, 03 April 2021, April 03, 2021 WIB Last Updated 2021-04-07T16:21:02Z

    Ads:

    Ais Oratmangun Karyawan Mandala Elektro Saumlaki


    Saumlaki, Indometro.id - Pimpinan Perusahan Mandala Elektro selalu persulit pesangon karyawan, diduga bahwa selama bekerja hingga di PHK banyak karyawan yang menuntuk haknya yang belum terbayarkan. ungkap Ais Oratmangun kepada Wartawan. Saumlaki (02/04/2020) 

    "Setelah di PHK selama itu Pesangon saya sudah tiga bulan tidak terbayarkan, malah pimpinan perusahan mandala elektro terus mempersulit saya, dengan alasan bahwa harus menunggu jawaban dari Pusat" ungkapnya

    Oratmangun mengatakan ;
    Mengacuh pada UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. 

    "Pimpinan Perusahan Mandala Elektro tak hiraukan malah mempersulit masa depan saya dengan menahan ijazah saya alasannya bahwa harus menunggu hingga pesangonnya terbayarkan baru ijazah saya diberikan. Sulistiyono sendiri mengatakan bahwa Kalau kamu perlu uang bisa pinjam uang saya saja nanti kemudian baru diganti" Beber Oratmangun

    Oratmangun menambahkan Selama ia bekerja di Mandala Elektro dirinya telah memiliki BPJS Tenaga kerja, bahkan setiap kali pengambilan gaji selalu dipotong gajinya untuk BPJS tenaga kerja namun pimpinan perusahan Mandala Elektro tidak pernah memberitahukan

    "Herannya, ini hak saya yang harus saya ambil kenapa Pimpinan perusahan mempersulit saya bahkan mengulur-ulur waktu pembayaran pesangon, alasannya bahwa masih dilakukan koordinasi"

    Pimpinan Perusahan Mandala Elektro Sulistiyono ketika dikonfirmasi Wartawan Jumad 2 April 2021 melalui WhatsApp Business pribadinya, pihaknya mengatakan bahwa ;

    "Terkait dengan Pesangon Ais Oratmangun, Ini sudah saya jelaskan dari awal ke orangnya  dan juga kepada wartawan 
    Jadi tidak perlu saya ulangi kembali kepada Orangnya. karena itu harus sabar menunggu uang dari pusat untuk waktunya di bulan april ini tapi sayapun tidak tahu tanggal berapa akan terbayarkan" Ungkalnya

    Sulistiyono menambahkan, "Saya sampaikan bahwa Ijasah Ais Oratmangun ditahan dari mulai bekerja sampai dan dengan uang pesangonnya keluar. Kalau sudah keluar barulah bersamaan akan di berikan Ijasahnya. Lebih bagusnya lagi Silahkan hubungi kantor pusat dan langsung berurusan dengan di jakarta sehingga tidak perlu lagi untuk menghubungi saya untuk meminta informasi" Katanya

    Saya merasa dipersulit, dan tindakan ini sudah sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena itu saya akan menempuh jalur hukum yaitu melaporkan masala ini ke Polres Kepulauan Tanimbar sehingga ada keadilan bagi saya sebagai karyawan Mandala Elektro yang sudah di PHK. Tutup Oratmangun (NFB/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini