Ais Oratmangun Karyawan Mandala Elektro Saumlaki
"Setelah di PHK selama itu Pesangon saya sudah tiga bulan tidak terbayarkan, malah pimpinan perusahan mandala elektro terus mempersulit saya, dengan alasan bahwa harus menunggu jawaban dari Pusat" ungkapnya
Oratmangun mengatakan ;
Mengacuh pada UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK sudah diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Pimpinan Perusahan Mandala Elektro tak hiraukan malah mempersulit masa depan saya dengan menahan ijazah saya alasannya bahwa harus menunggu hingga pesangonnya terbayarkan baru ijazah saya diberikan. Sulistiyono sendiri mengatakan bahwa Kalau kamu perlu uang bisa pinjam uang saya saja nanti kemudian baru diganti" Beber Oratmangun
Oratmangun menambahkan Selama ia bekerja di Mandala Elektro dirinya telah memiliki BPJS Tenaga kerja, bahkan setiap kali pengambilan gaji selalu dipotong gajinya untuk BPJS tenaga kerja namun pimpinan perusahan Mandala Elektro tidak pernah memberitahukan
"Herannya, ini hak saya yang harus saya ambil kenapa Pimpinan perusahan mempersulit saya bahkan mengulur-ulur waktu pembayaran pesangon, alasannya bahwa masih dilakukan koordinasi"
Pimpinan Perusahan Mandala Elektro Sulistiyono ketika dikonfirmasi Wartawan Jumad 2 April 2021 melalui WhatsApp Business pribadinya, pihaknya mengatakan bahwa ;
"Terkait dengan Pesangon Ais Oratmangun, Ini sudah saya jelaskan dari awal ke orangnya dan juga kepada wartawan
Jadi tidak perlu saya ulangi kembali kepada Orangnya. karena itu harus sabar menunggu uang dari pusat untuk waktunya di bulan april ini tapi sayapun tidak tahu tanggal berapa akan terbayarkan" Ungkalnya
Sulistiyono menambahkan, "Saya sampaikan bahwa Ijasah Ais Oratmangun ditahan dari mulai bekerja sampai dan dengan uang pesangonnya keluar. Kalau sudah keluar barulah bersamaan akan di berikan Ijasahnya. Lebih bagusnya lagi Silahkan hubungi kantor pusat dan langsung berurusan dengan di jakarta sehingga tidak perlu lagi untuk menghubungi saya untuk meminta informasi" Katanya
Saya merasa dipersulit, dan tindakan ini sudah sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena itu saya akan menempuh jalur hukum yaitu melaporkan masala ini ke Polres Kepulauan Tanimbar sehingga ada keadilan bagi saya sebagai karyawan Mandala Elektro yang sudah di PHK. Tutup Oratmangun (NFB/Red)