-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    18 Pelanggar Protokol Kesehatan di Wilayah Koramil 01/Ts Di Sanksi

    Selasa, 27 April 2021, April 27, 2021 WIB Last Updated 2021-04-26T21:06:30Z

    Ads:




    Indometro,Jakarta Barat - Dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB transisi Tiga Pilar Tamansari gelar Operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan.

    Tampak oleh awak media Babinsa Koramil 01/TS Serda Abdi Amrizal bersama personil gabungan diantaranya berasal dari Polsek Tamansari, Pol PP dan Dishub menyasar Jalan Raya Pangeran Jayakarta Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, Senin (26/4).

    Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 18 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker, 15 pelanggar di sanksi sosial menyapu jalan sementara 3 pelanggar di sanksi administrasi sebagai efek jera.

    "Sebanyak 18 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker. Para pelanggar tersebut diantaranya pengendara kendaraan dengan alasan lupa menggunakan masker" Kata Danramil.

    Kami akan terus melaksanakan operasi yustisi setiap hari pagi dan sore hari dan malamnya kami melaksanakan patroli wilayah. Kami juga berharap masyarakat dapat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan". Pungkasnya. (Sumber Koramil 01/Ts).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini