Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2019 Sumut Tentang Penyalahgunaan Narkotika Di Aula Hotel Amanda Tebing Tinggi |
Tebing Tinggi, indometro.id - Anggota DPR RI Partai Gerindra Gus Irawan Pasaribu SE,AK,MM,CA mensosialisasikan PERDA NO 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkotika,Psikotropika dan zat Adiktif lainnya di aula Multi Room hotel Amanda kota Tebing - tinggi,Kamis 04 Maret 2021.Pada acara tersebut beliau di dampingi oleh anggota DPRD SUMUT partai Gerindra H Azmi Yuli Sitorus,Pengurus DPD Gerindra SUMUT Ahsanul Fuad Saragih,Sekretaris DPD SUMUT Mulyadi.
Dalam kata sambutannya beliau menyampaikan bahwa saat ini kita sangat prihatin dengan maraknya peredaran Narkoba khususnya di Sumatera Utara dari data yang di terima tercatat ada 1,8 juta orang di Sumatera Utara ini yang memakai Narkoba,berarti sekitar 12% dari jumlah penduduk yang ada di Sumatera Utara.Untuk itu di harapkan kepedulian masyarakat terutama para generasi muda guna mencegah agar peredaran Narkoba tidak menyebar dan menambah jumlah korban akibat mengkonsumsi Narkoba.
Peran serta masyarakat sangat di perlukan dalam pencegahan ini,serta ketegasan aparat untuk menentukan status hukum para korban yang memakai dengan status para pelaku yang mengedarkannya,tegas mantan Direktur Bank SUMUT itu.Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan BNN Tebing - tinggi,KESBANG LINMASPOL Tebing - tinggi,BKPRMI,Nahdatul Ulama,Muhammadyah
serta para Tokoh masyarakat Tebing - tinggi.Sengaja kita undang Ormas kepemudaan sesuai dengan tema sosialisasinya dan yang hadir seluruh undangan berkisar 200 orang,demikian penuturan ketua panitia Jamnas Arianto.Tampak Antusias para undangan yang mengikuti materi sosialisasi ini.Acara di akhiri setelah materi tanya jawab oleh para nara sumber.
Adeks NST