TERNATE, indometro.id - Pembayaran Tunjangan Penghasilan pegawai (TPP) tinggal di lakukan Permintaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan hanya berlaku dua bulan, yaitu dari bulan Januari hingga Febuari 2021, mines bulan Desember 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearah (BPKAD) M Taufik Jauhar ketika di temui diruang kerjanya Kamis, (4/3/2021) mengatakan, terkait dengan pembayaran Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) tinggal di lakukan Permintaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan itu hanya berlaku pada bulan Januri-Febuari 2021, mines bulan di Desember 2020.
" Bulan Desember 2020 kita tidak bisa malakukan pembayaran karena uang kita tidak cukup untuk membiayai semua permintaan yang masuk. Sementara di tahun 2021 ada keterlambatan pembayaran karena ada rekomendasi atau ijin dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) yang kita ajukan pengajuan pembayaran TPP." Kata Taufik
Sambungnya, kita juga kemarin mengalami kendala dengan pemakaian Aplikasi karena pengajuan pembayaran TPP ke Mendagri itu berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
" Alhamdulilah kita sudah sampaiakan dan suda ada persetujuan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk dilakukan pembayaran, dan setelah ada rekomendasi dari Kemendagri, maka terbitlah Keptusan Walikota Nomor 3 tahun 2021 tentang Tunjangan Penghasilan pegawai dan Surat Keputusan itu suda tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)" Sebut Taufik
Tambanya, jadi suda bisa dilakukan permintaan ke kita (BPKAD) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kita (BPKAD) lakukan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
" Ada dua variabel yang memang harus disiapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu, Kedisiplinan dan Kinerjanya kedua variabel itu, yang harus dicantumkan di daftar permintaan. Karena, bisanya satu orang pegawai punya jabatan yang sama tapi, TPP nya berbeda". Tambah Taufik
Sukur