-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai 2021 Tinggal Permintaan Dari OPD, Mines Desember 2020

    Kamis, 04 Maret 2021, Maret 04, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T05:46:52Z

    Ads:

    M. Taufik Jauhar Kepala BPKAD kota Ternate. Foto : Indometro.id/Sukur


    TERNATE, indometro.id - Pembayaran Tunjangan Penghasilan pegawai (TPP) tinggal di lakukan Permintaan oleh Organisasi  Perangkat Daerah (OPD), dan  hanya berlaku dua bulan, yaitu  dari bulan Januari hingga Febuari 2021, mines bulan Desember 2020.  

    Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daearah (BPKAD) M Taufik Jauhar ketika di temui diruang kerjanya Kamis, (4/3/2021) mengatakan, terkait dengan pembayaran Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) tinggal di lakukan Permintaan oleh Organisasi  Perangkat Daerah (OPD), dan itu hanya berlaku pada bulan Januri-Febuari 2021, mines bulan  di Desember 2020.

    " Bulan Desember 2020 kita tidak bisa malakukan pembayaran karena uang kita tidak cukup untuk membiayai semua permintaan yang masuk. Sementara di tahun 2021 ada keterlambatan pembayaran karena ada rekomendasi atau ijin dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) yang kita ajukan pengajuan pembayaran TPP." Kata Taufik 

    Sambungnya, kita juga kemarin mengalami kendala dengan pemakaian  Aplikasi karena pengajuan pembayaran TPP ke Mendagri itu berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

    " Alhamdulilah kita sudah sampaiakan dan suda ada  persetujuan dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) untuk dilakukan pembayaran, dan setelah ada rekomendasi dari Kemendagri, maka terbitlah Keptusan Walikota Nomor 3 tahun 2021 tentang Tunjangan Penghasilan pegawai dan Surat Keputusan itu suda tersebar di setiap Organisasi  Perangkat Daerah (OPD)" Sebut Taufik 

    Tambanya, jadi suda bisa dilakukan permintaan ke kita (BPKAD) dari Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) agar kita (BPKAD) lakukan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di setiap Organisasi  Perangkat Daerah (OPD). 

    " Ada dua variabel yang memang  harus disiapkan oleh Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) yaitu, Kedisiplinan dan Kinerjanya kedua variabel itu, yang harus dicantumkan di daftar permintaan. Karena, bisanya satu orang pegawai punya jabatan yang sama tapi, TPP nya berbeda". Tambah Taufik 

    Sukur 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini