Operasi Yustisi Polsek Tebing Tinggi Jaring 8 Pelanggar |
Tebing Tinggi, indometro.id - Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi , Polsek Tebing Tinggi berhasil menjaring 8 (delapan) pelanggar prokes pada operasi yang dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi diwakili Wakapolsek, Ipda Rudiasman di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi, Sabtu (20/3/2021) pagi.
Beberapa petugas yang melaksanakan Ops Yustisi 3 Pilar pada hari tersebut diantaranya dari pihak Polri berjumlah 5 personil dan dari TNI satu personil.
Ops Yustisi dilaksanakan secara mobile dan stationer di seputaran wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, tepatnya di Dusun I Desa Paya Pasir , hal ini termasuk dalam kegiatan yang sesuai dengan PERGUB NO.34 TAHUN 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumut.
Adapun sasaran ops termasuk pada masyarakat yang berada berkumpul diwarung kopi, masyarakat yang berada dipersimpangan jalan, dan masyarakat yang berada dipasar atau pekanan.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria S Simanjuntak SH kepada wartawan melaluii Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan, bahwa dalam ops Yustisi di Desa Paya Pasir tersebut melakukan penggalangan komunitas dengan membagikan masker kepada mereka sebanyak 15 (lima belas) orang, sedangkan pelanggar yang mendapat himbauan berjumlah 8 (delapan ) orang.
(IY)