Ilustrasi |
Bulukumba, indometro.id - Kepala dinas badan kepegawaian pemberdayaan sumber daya manusia (BKPSDM) bulukumba, AA, resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, oleh penydik tindak pidana korupsi (TIPIKOR) polres bulukumba, dalam kasus korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) dinas kesehatan bulukumba, selasa, 30/3/2021.
Polisi juga menahan dua orang lainnya, yakni IR, bendahara pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) dinas kesehatan bulukumba, dan EH, seorang sopir di dinas kesehatan bulukumba, dia juga merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala unit (KANIT) tindak pidana korupsi(TIPIKOR) polres bulukumba, Ipda Muh Ali, mengatakan, ketiganya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi BOK dinas kesehatan bulukumba, yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
Kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar di sulawesi selatan, sesuai hasil audit badan pemeriksaan keuangan republik indonesia (BPK, RI).
(Dhea)