Nikah Satu Malam" Buku Karya Ka. KUA Lhoksukon Tiba Ditangan Kakanwil Kemenag Aceh |
Banda Aceh, indometro.id - Dr. H Iqbal, S.Ag, M.Ag, Kakanwil Kemenag Aceh memperlihatkan buku karangan Ka. KUA Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag, MA, yang diserahkan langsung olehnya di aula Hotel Grand Permata Hati Banda Aceh, Senin (29/03/2021)
kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr. H Iqbal, S.Ag., M.Ag, memberikan apresiasi kepada Kepala KUA Lhoksukon Kab. Aceh Utara Shaifuddin Fuady, S.Ag, MA.
Apresiasi tersebut diberikan terkait dengan buku yang berjudul "Nikah Satu Malam" merupakan karya Shaifuddin Fuady yang diserahkan langsung olehnya kepada H. Iqbal.
Adapun penyerahan buku ini dilakukan disela sela acara pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Provinsi Aceh Periode 2021-2025, yang berlangsung pada Senin lalu di aula Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh (29/03).
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh H. Iqbal pun mengapresiasi penulisan buku tersebut.
"Semoga hal ini dapat memotivasi Kepala KUA lainnya di seluruh Aceh untuk dapat menuangkan pengalaman dan buah pikirannya menjadi sebuah buku, sehingga dapat dibaca dan menjadi inspirasi bagi orang lain," ujarnya.
Sementara itu, Shaifuddin Fuady merasa senang dengan terbitnya buku ini dan apresiasi yang disampaikan oleh Kakanwil Kenenag Aceh. Ia berharap agar karyanya tetap dapat berlanjut.
"Dengan harapan tidak berhenti dalam satu buku, buat tulisan selanjutnya, munculkan buku buku baru," sebutnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini.
Buku yang berkisah tentang Nikah Satu Malam ini adalah sebuah tinjauan hukum Islam terhadap fenomena nikah muhallil dan berbagai macam persoalan rumah tangga, serta akumulasi dari artikel dan opini penulis yang pernah dimuat di media cetak, baik majalah maupun jurnal ilmiah sehingga kumpulan artikel yang renyah dibaca untuk semua kalangan.
Adapun tujuan dari penyusun buku ini adalah untuk memberikan wawasan tambahan dan ide kratif kepada pembaca.
Baik dalam bidang perkawinan, hukum islam, juga sedikit tentang pendidikan serta realitas sosial, sehingga paling tidak menjadi bahan bacaan baik kalangan akademisi maupun masyarakat biasa.
(Murhaban)