-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jualan Bakso Sambil Jual Sabu, Pelaku Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

    Ivan Haris
    Senin, 08 Maret 2021, Maret 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T05:59:20Z

    Ads:

    Jualan Bakso Sambil Jual Sabu, Pelaku Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu


    Labuhanbatu Utara, indometro.id - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Sahrul Hidayat alias Salu (Lk 29), Salu ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (7/3/2021).

    Sharul Hidayat alias Salu diketahui Warga Dusun X Kampung Selamat Desa Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.

    Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martulesi Sitepu, SH, MH saat dikonfirmasi awak media, Minggu (07/03/21),  menjelaskan, tentang keberhasilan Personil Sat Narkoba menangkap satu tersangka pengedar Narkoba Jenis Sabu atas nama Sahrul Hidayat alias Salu.

    Penangkapan Salu ini dipimpin Kanit I IPDA Sarwedi Manurung bersama personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan melakukan Under Coverbuy dengan cara membeli paket sabu seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), saat tersangka memberikan satu paket sabu tersebut, team Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Langsung menangkap tersangka, dan dari tangan tersangka disita 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.6 Netto.

    Selanjutnya Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap tersangka, tersangka mengakui jaringan diatasnya berinisial R Warga Kota Batu, namun diduga saat penangkapan Salu, informasi sudah bocor dan R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan.

    Dari keterangan tersangka dia sehari-hari berjualan bakso, saat diinterogasi kembali ia mengakui menyambi jualan sabu sambil berjualan bakso. 

    Ayah dari 2 (dua) orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu) dari setiap gram sabu yang dijualnya.

    Tersangka juga menerangkan bahwa bisnis haramnya ini dilakukan untuk menutupi kebutuhan dia sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan berjualan bakso tidak berkurang, tersangka juga menerangkan baru 5 (lima) kali terlibat dalam transaksi narkoba dan tersangka menyesali perbuatannya.

    "Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup AKP Martualesi Sitepu SH, MH.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini