-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Perusahaan Batubara di Muba Kangkangi Batasan Tonase Angkutan

    Rabu, 03 Maret 2021, Maret 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-04T04:55:42Z

    Ads:




    Diduga Perusahaan Batubara di Muba Kangkangi Batasan Tonase Angkutan


    MUBA, indometro.id - Beberapa Transportir Angkutan Batubara di kabupaten Musi Banyuasin diduga Kangkangi Batasan Tonase Angkunan Kapasitas Muatan. Hal ini diduga sudah bertahun-tahun lamanya terjadi, seakan menjadi beberapa Wajah Kelalaian Pengawasan.

    Diduga induk yang saat ini menjadi penyokong Utama dari Perusahaan Batubara tersebut tak lain adalah PT Astaka Dodol yang disinyalir menjadi Perusahaan penyuplai bagi Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan Batubara seperti PT Tri Ariyani, PT TRX dan PT BM.

    Diduga beberapa Perusahaan tersebut sering beroperasi dalam keadaan jam rawan, seperti pada Pagi hari dan Siang hari. Hal ini menandakan bahwa beberapa Perusahaan Transportir tersebut diduga mengangkangi Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 tentang Angkutan Batubara.

    Patut diduga beberapa Perusahaan ini adalah salah satu penyebab beberap ruas jalan Lintas di kabupaten Musi Banyuasin menjadi rusak seperti Jalan Macang Sakti-Beruge, kemudian Jalan Provinsi Babat Toman-Sukarami-Bailangu-Betung.

    Menurut Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin, Soal wajib tidaknya perusahaan ikut andil dalam perbaikan jalan. Ya kita pelajari dulu aturannya, yang jelas perusahaan diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan Undang-undang.

    " Memberikan rasa aman kepada lingkungan dimana perusahaan tersebut beroperasi, dan menyalurkan dana CSRnya, nah kalau mengenai peran serta perusahaan dalam penyaluran dana CSR tersebut, toh tentu sudah ada ketentuan tersendiri, dan bisa jadi jika perusahaan menyalurkan nya dalam bentuk perawatan jalan," ujar Yamin

    Kalau perusahaan khusus batubara, ya bukan wajib tidaknya dalam perawatan jalan, berdasarkan aturan mereka harus membuat jalan sendiri untuk jalur transportasi, dan pemerintah daerah harus tegas dalam penegakan aturan ini.

    " Karena saya lihat ada beberapa perusahaan batubara masih melintasi jalan milik pemerintah daerah, nah ini tidak boleh terjadi lagi, dan kami DPRD fraksi PDI Perjuangan akan melakukan evaluasi melalui anggota Komisi yang berwenang," bebernya.

    Berdasarkan pantauan awak media, terdapat banyak angkutan batubara yang masih membandel, tidak menggunakan Plat di bagian depan kendaraan, maupun bagian belakang kendaraan, serta SOP yang diterapkan diduga menjadi landasan yang patut dipertanyakan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini