-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembuat Dan Pengedar Obat Ilegal Diamankan Satreskrim Polsek Jati Agung

    Nurul Hilal
    Rabu, 03 Februari 2021, Februari 03, 2021 WIB Last Updated 2021-02-03T04:16:08Z

    Ads:

    Pembuat Dan Pengedar Obat Ilegal Diamankan Satreskrim Polsek Jati Agung


    Kalianda, indometro.id - Pembuat dan pengedar obat ilegal berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel). 

    Tersangka yakni Dede Kurniawan (24), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lamsel. Ia berhasil diringkus polisi saat berupaya mengedarkan obat ilegal di salah satu rumah warga di Desa Karang Anyar, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 10.00 wib. 

    Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, Dede Kurniawan ditangkap polisi saat tengah berusaha mengantar obat ilegal ke rumah konsumennya. 

    Selain menyebarkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Dede Kurniawan juga memproduksi sendiri obat-obatan yang diketahui tidak berstandar kesehatan. 

    "Setelah dilakukan penangkapan, petugas kemudian menggeledah kediaman pelaku yang diduga sebagai tempat produksi obat ilegal tersebut. Alhasil, ditemukan sejumlah obat berbagai merk," Ungkapnya, Selasa (2/2/2021). 

    Dikatakna Iptu Mayer, setelah dilakuknan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang-barang itu miliknya sendiri. Iptu Mayer membeberkan, bahwa tersangka telah membeli obat-obatan dalam jumlah banyak dari beberapa Apotik. Kemudian, obat tersebut akan di edarkan secara bertahap setelah di bagi dan di masukan ke bungkus atau kemasan obat yang sudah di beri merk buatannya sendiri. 

    "Dari pengakuan tersangka, dia melakukan usaha tersebut sudah berjalan selama 4 bulan. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya langsung d bawa ke Polsek Jati Agung untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Lanjutnya. 

    Iptu Mayer juga menegaskan, bahwa perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan menyebarkan obat-obatan ilegal ini dijerat pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

    Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BE 2372 ACW, 1 unit Komputer, 1  unit Printer, 1 unit Hp merk Xiaomi warna gold dan ribuan kemasan obat. 

    Rinciannya yakni 3.597 bungkus obat Remascok, 400 bungkus obat merk Obsagi (racikan), 10 bungkus obat merk Kecetit (racikan), 14 kotak obat merk Tawon Liar, 2 kotak obat merk Wantong, 13 bungkus obat merk Vigosen, 14 bungkus obat merk Losman, 63 botol obat merk VIT B1, 63 botol obat merk CTM, 13 botol obat merk VIT B12, 66 botol obat merk Dexanel. 

    Selain itu, 9 kotak obat merk Diclofenac Sodium, 7 kotak obat merk Fimestan, 9 kotak dan 46 lempeng obat merk Ponstan, 44 botol obat merk Sodium Carbonate, 19 lempeng obat merk Amoxyline Trihidrate, 15 lempeng obat merk Super Tetra, 11 kotak obat merk Piroxicam, 4 Bal plastik kemasan untuk obat, dan 46 lembar kertas ukuran A4 bertuliskan merk obat. 

    (*/nh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini