-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Man Batak

    Ivan Haris
    Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T03:01:55Z

    Ads:

    Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Man Batak

    Labuhanbatu, indometro.id - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua tersangka merupakan kaki tangan jaringan bandar Narkoba Man Batak di Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (7/2/2021) dini hari.

    Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung beserta Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

    Kedua tersangka yang ditangkap, diketahui berinisial MZ alias Zuned (Lk 31), Zuned berperan sebagai pengutip uang hasil penjualan narkoba di Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dan tersangka Inisial H alias Ogut (Lk 43) berperan sebagai Kurir yang membagikan sabu kepada pengedar di Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Kota Rantauprapat.

    Dari tersangka Zuned berhasil disita barang bukti berupa, 2 (dua) Bungkus plastik klip sedang diduga Berisikan Narkotika jenis sabu Berat 10,03 Gram/Bruto, 1 (satu) Unit handphone android, 1 (satu) unit handphone Nokia dan 1(satu) bilah pedang samurai. Sementara dari tersangka Ogut disita barang bukti berupa, 2 (dua) Bungkus plastik klip Sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat 10,48 Gram/Bruto, 1(satu) bungkus plastik klip besar diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat  32,26 Gram/Bruto, 1 (satu) Unit Sepeda Motor KLX, 1 (satu) Unit Handphone android, 2 (dua) Unit handphone Nokia, beserta Uang tunai Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah mancis.

    Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka seberat 52,77 gram brutto.

    Saat petugas melakukan pengembangan, kedua tersangka berusaha melakukan perlawanan dan sangat membahayakan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dimana kaki kanan masing-masing tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas.

    Tersangka Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020, dan menurut tersangka selama dipenjara dia dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak.

    Demikian dijelaskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH kepada awak mediaz Senin (08/02/21).

    "Kini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

    "Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

    Sementara itu, Ketua Aliansi Umat Dan Ormas Islam (AL UIS ) Labuhanbatu Ust. Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba jaringan Man Batak ini.

    "Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas keberhasilannya dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantau Prapat yang selama kurang lebih 10 tahun membuat resah masyarakat, dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba," ungkapnya.

    (Ivan haris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini