-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Dari Lima Pelaku Penculikan Mengaku Bermotif Utang Piutang Narkoba Dengan Orang Tua Korban

    Senin, 08 Februari 2021, Februari 08, 2021 WIB Last Updated 2021-02-09T02:54:03Z

    Ads:


    Tersangka


    TANJUNG BALAI, indometro.id - Setelah aksi kejar kejaran sampai di Simpang Empat Kabupaten Asahan Masyarakat bersama pihak Kepolisian Polres Tanjungbalai dibantu dari personel Polsek Simpang Kawat Polres Asahan berhasil mengungkap Tersangka penculikan terhadap seorang anak dibawah Umur, Senin (08/02/2021).

    Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira Menjelaskan Pada Konfrensi Pers Senin (8/2/2021).

    “Hari Jumat pukul jam 11. 30 WIB tanggal 5 Februari 2021 tepatnya di Jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai bermula adanya teriakan dari ibu korban yang mana anak nya berinisial KP yang masih berusia 14 Tahun di masukan ke sebuah mobil mini bus dan dibawa pergi.

    Sebelumnya pada saat itu para pelaku tindakan 5 orang mendatangi rumah korban dengan alasan mencari ayah korban di mana ayah korban katanya memiliki hutang dengan pelaku kemudian ibu korban disuruh mencari suaminya kemudian kakak korban yang ada di rumah itu juga disuruh mencari, setelah mereka berdua mencari korban di tinggal sendiri di rumah kemudian korban ditarik kembali obligasi sehingga masuk ke dalam mobil para pelaku.

    Dikatakannya korban dibawa pergi oleh 5 orang pelaku ini setelah diteriaki penculikan oleh ibu korban warga beramai-ramai mengejar pelaku sehingga sampai di simpang kawat dekat Polsek Simpang Empat kemudian para pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dibantu masyarakat dan Polsek Simpang kawat Polres Asahan.

    Ketiga Tersangka berhasil diamankan 1. Sairan Indra (42) Warga Kampung tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara, 2. Zul Irwan (49) warga Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, 3. Surya darma (33) warga Dusun XII Kecamatan Gunting Saga Kabupaten Labuhan Batu Utara. sementara dua orang lagi masih dalam pengejaran.

    Putu menambahkan adanya hutang piutang antara ayah korban dengan para pelaku utang piutang ini menurut keterangan dari pelaku yaitu utang-piutang masalah jual beli narkoba jenis Pil ekstasi

    Barang bukti berhasil diamankan 1 unit mobil merk Wuling type Confero 1.5 DB MT Nomor Polisi : BK 1277 ACD warna Starry Black.

    Atas perbuatnya tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUHP pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,”Pungkasnya. 

    (Ilham Anugrah Sambas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini