-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pembuangan Limbah Tailing di Perairan Pulau Obi Dari PT Harita Group, Dr. Nurhalis Wahiddin : Harus Berdasarkan PERMENLHK Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembuangan Limbah Kelaut

    Kamis, 25 Februari 2021, Februari 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-26T08:16:31Z

    Ads:


    Dr. Nurhalis Wahiddin Akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Unkhair



    TERNATE, indometro.id - Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Perairan Pulau Obi oleh PT Harita Group, Kini dapat Sorotan Akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan Unkhair  Dr. Nurhalis Wahiddin mengatakan, Pembuangan Limbah Tailing keperairan pulau Obi harus berdasarkan PERMENLHK  nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara Dumping (pembuangan) limbah Ke laut.


    Hal itu disampaikan Akademisi Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Unkhair Dr. Nurhalis Wahiddin ketika di temui media ini Kamis, (25/2/2021) mengatakan, rencana Pembuangan (Dumping) Tailing ke Perairan Pulau Obi oleh PT Harita Group, harus berdasarkan Peraturan Mentri lingkungan hidup dan Kehutanan (PERMELHK) nomor 12 tahun 2018 tentang tata cara Dumping (Pembuangan) limbah kelaut.


    " Karena pembuangannya harus berada dibawah lapisan Termoklin dan itu harus dikaji oleh PT Harita Group Karena, lapisan Termoklin itu berada pada kedalaman sekitar 100-200 meter kedalamannya. Dengan kemudian kegiatan yang mau membuang Tailing kelaut karena, berdasarkan Kemenlhk nomor 12 tahun 2018 pada pasal Pasal 2 nomor  (1)  Setiap  orang  yang  menghasilkan  Limbah  dilarang melakukan  Dumping  (pembuangan)  Limbah  ke  laut tanpa izin. nomor (2)  Limbah  yang  dapat  dilakukan  Dumping  (pembuangan) ke laut  meliputi:   huruf (a) Limbah B3 dan huruf (b) limbah  non B3.


    Pasal  3  Setiap  orang  yang  melakukan  Dumping  (Pembuangan) Limbah  ke  laut  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  harus memenuhi ketentuan, huruf (a)  persyaratan  Limbah  sebelum  dilakukan  Dumping (Pembuangan)  Limbah ke laut, huruf (b) persyaratan  lokasi  Dumping  (Pembuangan)  Limbah  ke laut, huruf (c) tata  cara  Dumping  (Pembuangan)  Limbah  ke laut, dan huruf (d) dan pemantauan lingkungan. " Tutur Dr. Nurhalis 


    Sambungnya, kemudian pasal 8 nomor  1  Lokasi  Dumping  (Pembuangan)  Limbah  ke  laut sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  b  harus memenuhi persyaratan. 


    " Pertama  terletak  di  dasar  laut  pada  laut  yang  memiliki lapisan termoklin permanen,  tidak  berada  di  lokasi  tertentu  atau  di  daerah sensitif,  dan rona  awal  kualitas  air  laut  harus  memenuhi  baku mutu  air  laut  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.  


    Begitu juga nomor  (2)  Dalam  hal  tidak  terdapat  laut  yang  memiliki  lapisan termoklin  permanen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  huruf  a,  lokasi  Dumping  (Pembuangan)  Limbah berupa  tailing  harus memenuhi persyaratan, yaitu terletak  di  dasar  laut  dengan  kedalaman  ≥  100  m (lebih  besar  dari atau sama dengan  seratus meter), secara  topografi  dan  batimetri  menunjukkan  adanya ngarai  dan/atau  saluran  di  dasar  laut  yang mengarahkan  tailing  ke  kedalaman  ≥  200  m  (lebih besar  dari atau sama dengan dua ratus meter),   tidak  ada  proses  pengadukan  (mixing)  di  daerah  upwelling,  dan tidak  menimbulkan  dampak  terhadap  daerah sensitif  berdasarkan  kajian  pemodelan  sebaran dampak." Cetus Nurhalis 


    Pasal 9 nomor 1 Dumping  (Pembuangan)  Limbah  ke  laut  wajib memperhatikan  penurunan kadar racun jenis  Limbah, jumlah  Limbah,  jarak  Dumping  (Pembuangan)  Limbah  terhadap daerah sensitif, waktu  Dumping  (Pembuangan)  Limbah,  debit  Dumping  (Pembuangan)  Limbah, cara Dumping  (Pembuangan) Limbah, dan  proses  dan  jenis  kegiatan  pertambangan,  untuk Limbah  yang  bersumber  dari  pertambangan  mineral berupa tailing. 


    " Pasal 11  nomor 1,   Setiap  orang  yang  melakukan  Dumping  (Pembuangan) Limbah  ke  laut  wajib  melakukan  pemantauan lingkungan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf d.   Kemudian nomor 2 Pemantauan  lingkungan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dilakukan  paling sedikit terhadap,  kolom air,   sedimen laut, dan ekosistem laut." Ungkap Akademisi FPK itu.


    Tamabanya, Semua benda asing yang masuk ke perairan pasti punya dampak termasuk polusi, zat padat dan zaj cair, begitu juga proses dumping atau proses pembuangan Tailing  kelaut karena, Tailing sisa pengelolaan zat padat dan zat cair oleh industri. " Maka apapun yang masuk kelaut itu akan menjadi sebuah masalah begitu sampah yang menjadi masalah besar untuk ekosistim karena ekosistim adalah wilayah pesisir ke wilayah dangkal". Tutur Dr. Nurhalis Lagi 


    Dr. Nurhalis pun menyampaikan, persoalan ini harus dilakukan kajian atau penilitian yang detail tentang tatacara pembuangan dan lokasi pembuangan Tailing. " Maka harus disiapkan teknologi lebih canggih agar ketika didumping atau dibuang itu harus dijamin tidak ada penumpukan pada wilayah Termoklaine karena, Termoklaine adalah kerepatan lebih tinggi dari massa air diatas permukan maupun massa air dibawahnya dan terjadi percampuran Zat cara Sempurna". Pungkas Dr.Nurhalis 


    (Sr)







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini