-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Ketua DPC Organda Kab. Bireuen: Bus Sekolah Tidak Dibenarkan Bawa Penumpang Umum

    Minggu, 21 Februari 2021, Februari 21, 2021 WIB Last Updated 2021-02-22T07:09:03Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Ketua DPC Organda) Kabupaten Bireuen  M.Ajis Fandila


    Bireuen, indodometro.id. Ketua Dewan Pengurus Cabang Organisasi Angkutan Darat ( DPC Organda) Kabupaten Bireuen  M.Ajis Fandila, mengatakan bahwa semua bus sekolah yang beroperasi di Wilayah hukum Kabupaten Bireuen tidak dibenarkan membawa penumpang umum  pada siang dan malam hari.

    Hal ini disampaikan kepada media ini,Sabtu (20/02) sehubungan telah maraknya  bus sekolah sering beroperasi pada siang hari maupun malam membawa penumpang umum. Hal ini mengakibatkan bagi pemilik angkutan bus penumpang kehilangan pendapatan.

    Karena bus sekolah yang seharusnya membawa penumpang pelajar  atau siswa sekolah berbagai  tingkatan pulang pergi kesekolah masing masing. Selama beberapa tahun terakhir ini telah mengambil alih mengambil penumpang umum dari kalangan masyakarat.

    Baik di pagi sore sampai malam hari sehingga bus umum yang tergabung dalam perusahaan cendrawasih dan DPC Organda Kabupaten Bireuen, trayek Takengon, Kuala Simpang, Banda Aceh dan Tapaktuan  bahkan ke Seluruh Provinsi Aceh kini kehilangan pendapatan sehari - hari.

    "Pihak organisasi angkutan darat,yang menangani bus penumpang sekitar 160 unit armada. Selama ini bus tersebut sulit mendapat penumpang pada pagi dan malam hari karena telah diserobot oleh bus sekolah. Pada hal  bus sekolah milik Pemerintah Kabupaten Bireuen,hanya tugas mengangkut anak sekolah pada Pagi dan Sore,ujar Azis Bangkel yang juga pengurus PSSB Bireuen.

    Usaha ini telah lama diberi tahu bahwa bus sekolah mengambil penumpang umum,bahkan celakanya tambah M Ajis Fandila, bus sekolah pada malam hari membawa penumpang umum (masyarakat) untuk berpergian silaturahmi atau tahlilal ke suatu tempat.

    Menyewa bus sekolah melalui supirnya, sebab bus sekolah dibawa pulang ke rumah masing-masing tidak dibawa pulang ke gudang Dinas Perhubungan Bireuen. Dalam hal ini  tidak ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen atau Dinas Perhubungan Bireuen.

    Jadi, pihak kami supir bus penumpang umum yang tergabung DPC Organda Kabupaten Bireuen sudah beberapa  kali unjuk rasa, protes atas perlakuan supir bus sekolah. Unjuk rasa terakhir pada Jum'at (12/02) ke Dinas Perhubungan Bireuen dan Bupati Bireuen,sebut M Ajis Fandila.

    Atas kejadian ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen  Suhaimi Hamid memanggil Pengurus Perusahaan Cendrawasih M Dahlan dan Ketua DPC Organda Kabupaten Bireuen M  Ajis Fandila dan Dinas Perhubungan Bireuen.

    Diwakili Sekretaris dan beberapa Kepala Bagian, Asisten III Kantor Bupati Bireuen dan Kabag Hukum, duduk bersama untuk memecahkan hal ini untuk mengambil kesepakatan bahwa setiap bus sekolah tidak dibenarkan mengambil penumpang umum saat beroperasi, baik pagi, siang, sore dan malam hari.

    "Bila kedapatan supir bus sekolah melakukan pelanggaran ini akan diambil tindakan tegas oleh  supir  bus penumpang umum. Sebab setiap angkutan  umum berhak mengambil penumpang dari bus penumpang umum,"tegas Azis  Bangkel serius.

    Mhd

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini