Ketua Dewan Pembina BP3RI Akan Mengawal Laporan Dugaan Penyimpangan Dana DD-ADD Pemerintah Desa Gendoh

Daftar Isi

 

Ketua Dewan Pembina BP3RI Sugeng Setiawan S.H

Banyuwangi, Indometro.id - Ketua Pembina dan Juga Pendiri Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik indonesia (BP3RI) Sugeng Setiawan,S.H menanggapi terkait pelaporan untuk Desa Gendoh Kec.Sempu Kab.Banyuwangi oleh beberapa anggotanya tentang dugaan penyelewengan dana DD-ADD tahun 2020.


Dirinya akan siap mengawal laporan tersebut hingga ke tinggkat Kejaksaan Tinggi maupun KPK dan memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena apa yang dilakukan pemerintah Desa Gendoh tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan, yang mana bantuan untuk masyarakat miskin terdampak pandemi telah di korupsi dan untuk memeperkaya diri sendiri atau pribadi.


Maka dirinya tidak akan pernah kompromi dan mediasi terhadap siapapun jika itu menyangkut korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, disini adalah pemerintah Desa Gendoh. Karena disini LSM BP3RI telah melakukan fungsinya menjalankan amanat Undang - Undang


“Jadi yang di lakukan oleh teman-teman anggota BP3RI setelah mendapatkan informasi dugaan penyimpangan yang terjadi di pemerintahan Desa Gendoh mulai awal melakukan penjaringan informasi di lapangan untuk menindak lanjuti dengan investigasi, setelah mengumpulkan keterangan dan Gelar perkara di dalam internal anggota BP3RI, maka di tanggal 09 februari 2021 BP3RI melakukan pelaporan ke kejaksaan Banyuwangi",tegas Sugeng Setiawan SH di hadapan awak media


"Saya rasa apa yang di lakukan oleh anggota BP3RI sudah sesuai prosedur dan aturan, karna di dalam undang-undang No 6 tahun 2014 Bahwa kepala Desa adalah penanggung jawab anggaran yang ada di pemerintahan Desa dan juga di dalam Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, dan di situ kami menemukan dugaan-dugaan penyimpangan terkait bantuan-bantuan untuk masyarakat yang terpapar atau terdampak pandemi Covid-19 dan andaikata ini sampai terbukti pemerintahan desa Gendoh melakukan korupsi atau penyelewengan dana anggaran Covid maka ini adalah sebuah kejahatan yang luar biasa" imbuhnya.


(Agung)

Posting Komentar

Ads:

banner image
banner image