-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kapolres Batang Bagikan Masker Gratis ke Warga

    Selasa, 09 Februari 2021, Februari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-02-10T05:26:19Z

    Ads:

    Dilokasi bencana tebing longsor, selain serahkan bantuan pada korban, terlihat Kapolres Batang juga serahkan masker pada warga, Selasa (9/2/2021)/ Muhidin.Indometro.batang (Dok)

    Batang, indometro.id - Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka membagikan masker ke warga di sekitar lokasi bencana tebing longsor di dukuh Kradenan desa Gerlang kecamatan Blado dan di dukuh Centuko desa Tombo kecamatan Bandar.

    Hal itu dilakukan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di kabupaten Batang.

    "Karena begitu pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi ini. Memakai masker adalah salah satu upaya  pencegahan penularan COVID-19 yang paling murah," kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka usai membagikan masker pada warga di desa Gerlang, Selasa (9/2/2021).


    Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau warga untuk menjaga kesehatan dan selalu menaati protokol kesehatan.

    "Selain memakai masker, tentunya dibarengi dengan rutin mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir dan menjaga jarak aman serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan,” jelas Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

    Kapolres mengatakan, pihaknya juga intensifkan kampanye protokol kesehatan dilakukan di pusat perekonomian dan ruang publik.

    "Polres bersama Kodim dan Satpol PP terus mengingatkan warga untuk selalu memakai masker. Targetnya seperti di pasar, terminal, pelabuhan dan area publik lainya," 
    terang Kapolres.

    Kapolres menambahkan, selain menyosialisasikan protokol kesehatan, pihaknya bersama tim gugus tugas juga rutin menggelar operasi yustisi untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten Batang.

    "Selama PPKM ini, Tiga Pilar setiap hari tiga kali melakukan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan untuk bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," pungkasnya.
    (*)

    Muh
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini