-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Hati -Hati ! Buat Identitas Palsu dan Akun Youtube Palsu

    redaksi
    Selasa, 16 Februari 2021, Februari 16, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T03:02:09Z

    Ads:

    Buat Identitas Palsu dan Akun Youtube Palsu


    Jakarta, indometro.id - Kuasa Hukum Nita Thalia, Feriyawansyah angkat bicara, terkait akun youtube palsu yang sudah beredar satu minggu yg lalu, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp miliknya kepada Tim Media, Senin (15/2/2021) siang.

    Akun yang mengatas namakan klien kami Nita Thalia, hal itu sangatlah merugikan klien kami, dengan membuat identitas palsu dan akun you tube palsu.”Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang hak cipta, dengan mengupload karya klien kami dengan lagu terbarunya yang berjudul “Ku Akhiri” ada lagi lagu lainnya seperti “Liar” dan “Penjahat Cinta”. Tanpa seijin klien kami dan perbuatan tersebut, jelas sangat menyalahkan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia, dengan cara mengambil karya orang lain tanpa ijin,” papar Feriyawansyah yang kerap disapa Bang Fey.

    Fey menegaskan, jika perbuatan itu tidak mendapakan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yaitu, pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 1miliar.”Untuk itu saya sebagai kuasa hukum Nita Thalia meminta, agar pelaku segera menghapus akun tersebut, sebelum kami mengambil langkah hukum,” tegasnya. 

    (ID)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini