-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Di LP.Kerobokan Bali,Seorang Pria Di Amankan Satresnarkoba Polres Badung

    redaksi
    Senin, 15 Februari 2021, Februari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-02-15T06:30:04Z

    Ads:

    Tersangka


    Polres Badung, indometro.id - Satresnarkoba Polres Badung mengamankan seorang pria Inisial Made S (31) tahun asal Marga, Tabanan. Pasalnya yang bersangkutan kedapatan membawa 1 tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 pepel Erimin 5, 1 (totol 100 butir tablet dengan berat keseluruhan brutto 30,4 gram atau netto 20 gram.

    Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Wayan Sujana, SH, MH menjelaskan pelaku ditangkap di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung, Jln. Tangkuban Perahu Kel/Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, atas laporan I Dewa Gede Suteja, pada hari Kamis  tanggal 11 Pebruari 2021, pukul 23.30 Wita. Senin, (15/2).

    AKP Wayan Sujana menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita, saat itu I Dewa Gede Suteja (Pelapor red) bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung Jln. Tangkuban Perahu Kel/Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Badung,  dipanggil Ka Lapas yang sedang membawa seorang pria yang tidak dikenal akan menitipkan makanan. Karena malam hari tidak menerima penitipan barang/makan kemudian Ka Lapas memerintahkan dirinya (pelapor red) bersama saksi lainnya untuk memeriksa badan dan atau barang yang dibawa  orang tersebut, selanjutnya pelapor bersama Ka KPLP memeriksa barang yang dibawa oleh Pelaku. Sedangkan saksi  atas nama I Komang Adi Murbawa, SH bertugas memeriksa badan pelaku. Saat Pelapor dan Ka KPLP melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku narkoba terdapat 8 bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10  pepel Erimin 5, satu pepel berisi 10 (sepuluh) butir tablet  total keseluruhannya 100 (seratus) butir tablet, dari hasil temuan tersebut kemudian Ka KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung. 

    Saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi oleh Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa petugas ke Polres Badung, guna proses hukum lebih lanjut. 

    "Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/25/II/2021/BALI/SPKT RES BDG, tanggal 11 Pebruari 2021 inilah pelaku kita tangkap dan proses Pelaku," Ujar Kasat Narkoba Polres Badung.

    Kini pelaku berikut barang bukti berupa 10 pepel Erimin 5, satu pepel berisi 10 butir tablet  (total keseluruhannya 100 butir tablet dengan berat keseluruhan brutto 30,4 gram atau netto 20 gram), satu tas plastik warna hitam dan satu  handphone merek Samsung di sel tahanan Polres Badung.

    (Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini