Tolak RUU Pemilu, Tetap Tahun 2024
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.
"UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan," kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Bahtiar juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.
Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024.
"Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024," kata Bahtiar.



Posting Komentar untuk "Tolak RUU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap 2024 : Begini Kejelasanya"