Reduce bounce ratesindo Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram Menganiaya Anak Kandungnya - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram Menganiaya Anak Kandungnya

Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram  Menganiaya Anak Kandungnya

Lombok, indometro.id. Sungguh keterlaluan, seorang ayah berinisial AF (30) warga Lingkungan Karang Bedil, Kecamatan Cakranegara , Kota Mataram yang tega menganiaya buah hatinya yang masih berusia 7 tahun.

Aksi penganiayaan yang di lakukan ayah kandung di Mataram tersebut viral di media sosial. Tanpa menunggu waktu lama, petugas dari Polres Mataram langsung meringkus ayah kandung tersebut.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kita sudah mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak yang merupakan ayah kandungnya sendiri,” kata Heri, 25/1/2021.

Dikatakan Heri, terakhir kali, dugaan penganiayaan yang dilakukan ayah kandung AF terhadap anaknya  tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita.

Terduga pelaku beraksi dengan mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela. Korban diikat kurang lebih satu jam. Terduga pelaku pun mulai gelap mata dan memukul paha anak kandungnya dengan tongkat.

Korban pun jelas Heri,  AF yang merupakan ayak kandung menganiaya anaknya dan di rekam dan menjadi viral di media sosial. Sambil berkata, dirinya berbuat seperti itu, karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja di Singapura tak kunjung mengiriminya uang.

Dari rekaman video yang viral, AF pun sempat mengancam istrinya, jika dalam tiga hari  tidak menelpon. Ikatan anaknya itu tidak akan dibuka.

Tindakan itu dilakukan terduga pelaku untuk memancing perhatian istrinya.dengan tujuan agar sang istri segera mengirim uang dari luar negeri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil visum, korban yang masih duduk di bangku SD tersebut mengalami luka memar di paha dan punggung korban. Terduga pelaku diduga beberapa sekali menganiaya korban.

Kasus ini diungkap cukup mudah. Karena viral di media sosial. Pelaku tanpa waktu lama dicokok petugas di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku pun mengaku  menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. “Terakhir kali dikirimkan Rp 9 juta,” kata Heri.


Uang yang dikirimkan  saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkapnya mengaku.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

Sudirman Lombok

Posting Komentar untuk "Seorang Ayah Warga Karang Bedil Mataram Menganiaya Anak Kandungnya"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan