Pelaku Pencurian |
Polres Bangli, indometro.id - Pelaku pencurian dengan pemberatan 17 TKP di wilayah Bangli dan Gianyar berinisial ER Asal Desa Bonyoh Kintamani Berhasil di ciduk Satuan Reskrim Polres Bangli.
Saat Press Release Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan eliem, S.I.K.,M.I.K., memaparkan, pelaku ER ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda GENIO dengan No. Pol. DK 5756 PX yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, 12 mesin semprot beserta mesin pompa, Satu unit mesin Gergaji senso, Satu unit mesin potong rumput, Satu buah tabung Gas Elpiji, Satu unit Kompor Gas, satu set kunci pas perlengkapan bengkel, satu unit HP Merk VIVO, satu buah kartu ATM.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah kehilangan pompa air pertanian, mesin sensow dan beberapa alat pertanian lainnya.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa telah melakukan tindakan pencurian 11 TKP di wilayah Kec. Kintamani, khususnya di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekaan dan Desa Sekardadi serta enam desa di wilayah Gianyar,”ujar Kasat Reskrim
Pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari, hal tersebut dilakukannya karna terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku juga mengaku menjual barang curian tersebut seharga Rp. 500.000,-
“Untuk penadah masih kami lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini”,Ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Nugraha)