Sukamara, 15 Januari 2021
Warga Masyarakat Laman Baru, sukamara Kalimantan Tengah menuntut Hak mereka atas kewajiban perusahaan terhadap suatu daerah/desa dimana perusahaan tersebut berdiri.
Adalah PT Sumber Mahardika Graha ( USTP Group) perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang Areal kebunnya ada di Beberapa desa di Kabupaten Sukamara yang sudah sejak 19 tahun beroperasional, sampai saat ini kewajibannya sebagai perusahaan untuk memberikan Plasma sebagai bentuk komitmennya dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat daerah setempat, bahkan hal tersebut diatur didalam undang undang negara RI sebagai salah satu syarat wajib sebuah perusahaan sawit.
Karena belum juga kunjung menemui respon yang baik dari pihak Management perusahaan sampai saat ini, maka pihak masyarakat laman baru mengadukan hal ini kepada orrganisasi DAD, untuk bisa membantu mereka dalam memperjuangkan hak mereka.
Dukungan terhadap masyarakat pun terus mengalir dari berbagai ormas Dayak dan Perkumpulan Pemuda dayak di Kalimantan Tengah, karena masyarakat Laman Baru adalah masyarakat yang merupakan bagian dari masyarakat adat dayak.
Rencananya pihak masyarakat akan menuntut Pihak perusahaan dengan Hukum adat dayak melalui dewan adat dayak, dan Pihak Ormas Dayak akan membantu memperjuangkan tuntutan masyarakat ini dan meminta kepada pemerintahan setempat untuk mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berlarut larut.
"Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Sudah banyak perusahaan berulah seenaknya seperti ini, hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, agar masyarakat yang desanya masuk areal Perkebunan bisa merasakan kesejahteraan juga" ungkap Pihak Dewan Adat Dayak yang didampingi perwakilan Perkumpulan Pemuda Dayak yang mengadakan pertemuan dengan masyarakat Laman Baru.
(Indometro Kalteng, Sandi)