-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Maraknya Bangunan Tanpa Izin Di Kecamatan Medan Deli

    AESENNEWSSUMUT
    Jumat, 29 Januari 2021, Januari 29, 2021 WIB Last Updated 2021-01-29T07:45:49Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Makin Menjamurnya Bangunan Tanpa Izin di Kecamatan Medan Deli jalan metal 1 (satu)



    Medan, indometro.id - Maraknya bangunan yang masih tidak memiliki izin(SIMB) kerap di jumpai di beberapa lokasi di kecamatan medan kota medan jl metal 1 .

    Dari hasil temuan oleh awak media,terlihat sebuah bangunan rumah toko (ruko) di daerah Kecamatan Medan Deli Kota Medan  masih banyak yang terindikasi tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB).

    Hal ini terbukti dari hasil investigasi yang dilakukan tim media yang mendapati salah satu bangunan yang berada di Jalan metal 1 lingkungan XIX kelurahan tanjung mulia kec medan deli.

    Informasi dari narasumber masyarakat mengatakan, bahwa sebelumnya pemilik bangunan, sudah pernah didatangi Tim dari pihak Trantib Kecamatan Medan Deli beserta Sat Pol PP Kota Medan, namun sayang tidak adanya tindakan tegas yang diperbuat oleh pemerintah terkait  terhadap bangunan  yang sudah terang benderang menyalahi aturan peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan itu.


     Masih berjalan “mulusnya” pengerjaan bangunan ini, terkesan ada pihak 'diduga' sudah main mata dengan pemilik bangunan.

    Sementara itu, saat tim media melakukan investigasi di wilayah Jalan Metal 1 Lingkungan XIX Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli. Lagi-lagi tim media menemukan adanya 1 (satu) unit rumah toko (ruko) yang sedang dalam pengerjaan pembangunannya dengan jumlah lantai 2 (dua) lantai.

    Dari hasil investigasi awal tidak ditemukannya plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) disekitar bangunan yang di keluarkan oleh Dinas Perizinan kota Medan. Pengawas bangunan yang mengaku bernama candra saat ditemui/melalui tlp seluler dan ditanya prihal perizinan pembangunan 1 unit ruko tersebut,candra mengatakan perizinan sedang diurus.

    Warga turunan Tionghoa itu dengan nada keras wartawan dengan mengatakan apa urusan wartawan tanya-tanya soal perizinan. Namun dengan tenang tim media menjawab pertanyaan pemilik bangunan, kru menjawab "sebagai sosial kontrol dengan dasar melaksanakan profesi yang mengacu kepada Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mengacu kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seorang wartawan memiliki hak bertanya apakah bangunan tersebut dibangun dengan terlebih dahulu mengurus perizinannya oleh pemilik bangunan.






    Mengenai maraknya bangunan tanpa SIMB di daerah Kecamatan Medan Deli, sampai berita ini dirangkum, Camat Medan Deli Feri Suheri, S.Sos belum bisa ditemui maupun dihubungi lewat telepon selulernya.

    Seperti yang diketahui untuk mendirikan bangunan tanpa dilengkapi surat perizinan sudah jelas melanggar, 1. Perda No.4 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kotamadya Daerah Tingkat II Medan. 2. Perda Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Perda Kota Medan 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah. 4. Keputusan Wali Kota Medan No.3 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

    Melalui berita ini sangat diharapkan kebijakan dari  Komisi IV DPRD Medan dapat menindaklanjuti hal temuan awak media, karena bukan ini saja masih banyak bangunan tanpa IMB di wilayah Medan Utara ini, yang jelas sangat merugikan keuangan Pemko Medan karena tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah(PAD).

    (TIM|DIDI)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini