-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Mantan Bendahara BNN Sumut Jadi Tersangka Penggelapan Uang Rp 756 Juta

    Andreas P
    Minggu, 17 Januari 2021, Januari 17, 2021 WIB Last Updated 2021-01-18T04:03:45Z

    Ads:

    Gambar hanya ilustrasi

    Medan, indometro.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan mantan bendahara pengeluaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berinisial SR (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 756.530.060 untuk 36 pembayaran fiktif. 

    Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan pada Maret 2018, Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum BNNP Sumut berinisial RA, diperintahkan Kepala Bagian Umum BNNP Sumut, Karjono. 


    Yakni, untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan tahun 2017 karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN. 

    "Pada waktu RA meminta dokumen pertanggungjawaban Keuangan pada masing-masing bendahara bidang, diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh SR, mantan bendahara pengeluaran terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan," katanya, Jumat (15/1/2021). 


    Dijelaskannya, penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan SR mengajukan permintaan pembayaran fiktif. 


    Yakni, dengan cara membuat daftar rincian permintaan pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp 756.530.060 sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut. 


    "Pada tanggal 14 Januari 2021 terhadap tersangka SR telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan oleh personel Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu dan penahanan di RTP Polda Sumut," katanya. 


    Dikatakannya, PNS/ASN pengolah data seksi pengawasan tahanan dan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Sumut.


    Sejumlah barang bukti yang disita berupa 30 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (riil), 14 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan yang double input (ganda), 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil) 1 jilid Buku Kas Umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.


    Pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 



    (Andreas)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini