-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Orang Pemilik Sabu dan Ganja Ditangkap dan Dibawa ke Polres Tebing Tinggi

    Minggu, 24 Januari 2021, Januari 24, 2021 WIB Last Updated 2021-01-23T18:49:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Tebingtinggi, INDOMETRO.ID, --- Pada hari yang bersamaan, Kamis, 21 Januari 2021 sekira pukul 14.30 Wib. Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Kanit 1 IPDA Fernando F. Sitepu, SH telah berhasil menangkap 1 orang pemilik sabu dan 1 orang pemilik ganja. Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, S.Ik melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH di dampingi Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka memiliki Sabu dan Ganja (23/01).
    Dari info yang di dapat, salah seorang pelaku bernama Muhammad Habib alias Habib ( Warga Jln. Danau Laut Tawar Lk V Kel. Lubuk Raya Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, di tangkap polisi di Jln. Taman bahagia Kel. Tanjung marulak Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi karena memiliki sabu seberat 0,16 Gram Sedangkan yang seorang lagi bernama Burhan (63) warga Jln Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi di tangkap di Kampung Semut Jln Badak Lk I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota, KotaTebing Tinggi, karena memiliki ganja seberat 731,14 Gram
    Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH menceritakan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis Sabu yang di lakukan oleh salah seorang tersangka bernama Habib "Setelah mendapat informasi tersebut petugas yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Narkoba menuju ke lokasi, setiba nya di TKP petugas melihat Habib sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor dan menyergap nya" ucap Yunus. "Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap Habib, berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berklip yang berisikan serbuk kristal dan di duga Narkotika jenis sabu" lanjutnya
    "Hal itu diketahui ketika petugas melihat Habib membuang barang haram itu dengan menggunakan tangan kiri nya" jelasnya lagi. "Habib pun langsung di interogasi dan Habib mengatakan bahwa barang haram tersebut di dapat nya dari seseorang yang berinisial B warga kampung Semut" tambahnya. "Selanjutnya di lakukan pengembangan, kemudian di kampung semut, saat menuju ke lokasi yang di sebutkan Habib, petugas melihat tersangka kedua, seorang laki laki tua berusia sekira 60 an tahun sedang berjalan dengan membawa tas" katanya "Karena merasa curiga petugas langsung menghampiri menanyakan namanya, laki laki tua tersebut menjawab dengan mengatakan namanya Burhan, mengetahui namanya sesuai dengan keterangan Habib, petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan memeriksanya " imbuhnya lebih rinci "Dan dari hasil penggeledahan ternyata di dalam tas yang di bawa Burhan, petugas berhasil menemukan 1 buah plastik yang berbalut lakban dan setelah di buka, di dalamnya terdapat 210 paket ganja kering, dan petugas juga menemukan barang bukti lain nya seperti 2 buah gunting 1 buah hekter dan uang sebanyak Rp. 130.000,- " tegas Yunus
    Mendapati hal itu, petugas pun langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna di lakukan proses selanjut nya " Tutup Kasat Reskrim Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan, SH (Skn.53).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini