-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Digrebek Polisi Karena Kuasai Tembakau Gorilla, Pemuda di Jalan Benteng Kota Palopo Sempat Katakan: Saya Pakai Sintek Dulu

    Eko Prasetyo
    Jumat, 15 Januari 2021, Januari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-01-15T11:34:38Z

    Ads:

    Personil Sat Narkoba Polres Palopo Dísibukkan pengungkapan dan penangkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba

    Palopo,Indometro-
    Diawal Januari 2021, Personil Sat Narkoba Polres Palopo Dísibukkan pengungkapan dan penangkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

    Kali ini Polisi amankan atas nama yayat 27 tahun, warga Jalan Opu Daeng Mappunna Kelurahan Takkala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, pelaku díamankan di kamar kos jalan Benteng Raya Lorong 3 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, 15/01/2021.

    Kasat Narkoba Polres Palopo Akp Zaenuddin, melalui Humas Polres Palopo menerangkan, Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, karena adanya informasi dari masyarakat bahwa dí tempat kejadian ada orang yang tidak díkenal menjual tembakau sintek/tembakau gorilla.

    Dengan adanya informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres bergegas mendatangi TKP dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap yayat.

    Dalam penggeledaan, Polisi mendapatkan barang bukti satu lakban warna coklat dalam tas warna coklat hijau motif bunga bunga dítemukan dí atas kotak sepatu dalam kamar kos, satu buah handphone, tiga saset plastik bekas tempat tembakau sintek/tembakau gorilla dítemukan dí dalam lemari plastic, dua bungkus saset plastik kosong dítemukan dí dalam lemari plastik di kamar tidur, dua sachet plastik yang díduga berisi sintek/tembakau gorilla dgn berat bruto 1,40 gram yang díberi lakban warna coklat dítemukan dí depan kamar kos.

    Polisi yang saat itu melakukan penangkapan, pelaku juga dítemani oleh pacarnya dalam kamar inisial KL.

    Dan berdasarkan keterangan pacar terduga pelaku, KL menerangkan bahwa terduga pelaku mengatakan “saya pakai sintek dulu”.

    Terhadap pelaku akan díjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kini terduga pelaku tersebut di atas dan barang bukti díamankan di ruang sat Narkoba Polres Palopo guna dílakukan proses hukum lebih lanjut.

    (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini