Dua orang pemuda yang masing-masing berinisial GAP (21) dan SDF (22) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Palopo |
Palopo,Indometro- Dua orang pemuda yang masing-masing berinisial GAP (21) dan SDF (22) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Palopo atas dugaan penggunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Kuala Lumpur, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (14/1/2021).
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Kuala Lumpur sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sabu dan dua handphone.
“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Palopo,” kata Zainuddin, Jumat (15/1/2021).
Karena perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat 1 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(*)