Tanjung Balai, indometro.id - Zulfin Adi Syahputra alias Ipin (34) warga Jalan Jumpul, Lk VI Kelurahan Kapias, Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai itu kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai pada hari Kamis (21/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan, Ipin ditangkap karena membongkar rumah Rahmat (39) di Jalan Pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan T Nibung Kota Tanjung Balai pada Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
Pencurian itu dilaporkan korban pada hari itu juga dengan LP / 05 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK TELUK NIBUNG tanggal 18 Januari 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Di mana saat melancarkan aksinya, Ipin masuk ke rumah korban dengan cara merenggangkan dinding papan, lalu membuka pintu samping rumah. Dari rumah itu ia mencuri sebuah dompet berisi 2 cincin emas, 2 kalung emas, 1 gelang emas dan uang tunai Rp. 2.300.000, serta 1 unit HP Vivo Y.20. akibatnya korban menngalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan membuat laporan di Polsek Teluk Nibung.
“Ipin diamankan di Jalan Pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti berupa 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, uang tunai Rp. 100.000, 1 unit HP Vivo Y.20, 1 unit HP Nokia, 1 buah pisau,’ sampainya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Nibung guna pemeriksaan selanjutnya.
(Ilham Anugrah Sambas)



Posting Komentar untuk "Bongkar Rumah dan Gondol Perhiasan Emas ZAS Alias Ipin Diamankan Petugas"