Reduce bounce ratesindo Ancam Tetangga Pakai Sajam, Pria Dewasa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Ancam Tetangga Pakai Sajam, Pria Dewasa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu


Warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Martua Rezeki Sitorus (32) dilaporkan ke polisi lantaran mengancam akan melukai tetangganya Den Rahmat Hidayat Lubis (19) dengan senjata tajam (Sajam) Kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH, MH mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada laporan Den Rahmat Hidayat Lubis. Dirinya melapor ke Polsek Kualuh Hulu lantaran diancam akan ditusuk pisau oleh terlapor dengan senjata tajam.

"Pada hari Selasa (8/12/2020) sekira pukul 20.00 wib di Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara Pelaku mendatangi korban dirumahnya dan meminta uang kepada korban, karena korban tidak mau memberikan uang, pelaku langsung mengambil paksa uang dari kantong celana korban", Ucap Sahrial.

Lanjut Sahrial "Setelah korban menolak paksaan, kemudian pelaku menumbuk bagian lengan tangan sebelah kanan dan menumbuk dada korban berulang kali. Kemudian korban melarikan diri, dan pelaku mengeluarkan pisau dan mengejar korban dan mengayunkan kepada korban, akan tetapi korban langsung menjatuhkan pisau korban dan korban langsung menyelamatkan diri. 

Selanjutnya pada hari Kamis (14/01/2021) sekira pukul 08.00 wib, orang tua korban melaporkan bahwa pelaku kembali melakukan pengancaman terhadap adik korban yang bernama Den Cokro Wijaya (11) dengan cara mengejar adik korban dengan menggunakan parang. 

Setelah menerima laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terlapor beserta barang bukti (1) satu buah Pisau dan (1) satu buah Parang. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya.


"Pengancaman sebagaimana pasal 335 dari KUHP dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHPidana Jo. Pasal 53 KUHPidana." Ujar Sahrial.

Posting Komentar untuk "Ancam Tetangga Pakai Sajam, Pria Dewasa Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan