Bangka, indometro.id - Salah satu SPBU di merawang, Pantauan awak media, SPBU Merawang 24.331153.kibarkan bendera merah putih dengan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Diduga pihak spbu 24.331153 merawang telah mengabaikan kondisi keadaan fisik bendera tersebut, yang mana kusam dan sobek.Hal tersebut telah di atur dalam undang undang No.24 tahun 2009, Tentang bendera negara pasal 24 hurup c yang berbunyi. "Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang robek, luntur kusut dan kusam".
Saat awak media mendatangi kantor atau spbu 24-331153, untuk konfirmasi mengenai bendera tersebut, pihak kuasa spbu 24-331153 tidak ada ditempat, "jawab salah satu bagian Administrasi saat di tanya oleh awak media.
Awak media langsung mengubungi Pimpinan Spbu 24 -331153 , ingin konfirmasi, mengenai bendera tersebut.Namun disayangkan saat di hubungi lewat ponsel maupun Whatsapp nya tidak ada respon sama sekali mengenai bendera itu, maka awak media langsung meminta kepada administrasi, untuk menurunkan dan langsung minta bendera itu langsung dinaikan yang baru, Sehingga berita ini dipublikasi.
(ID)