Tersangka pengedar Narkoba |
Morowali, indometro.id - Seorang pengedar narkoba jenis
sabu diamankan polisi saat berada di kamar kosnya di Desa Keruea, Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali,
Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (18/12/2020).
Diketahui, pelaku berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,
dengan inisial J. Dalam penangkapannya, polisi menemukan barang bukti berupa 10 sachet sabu dengan berat 8,16 gram dan uang
tunai Rp 1.375.000.
“Saat dilakukan penggeledahan
di kamar kos pelaku, petugas menemukan 10 sachet sabu dengan berat 8,16 gram
dan uang tunai Rp
1.375.000,” jelas Kapolsek
Bahadopi, Iptu Zulfan.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku diringkus berdasarkan informasi warga bahwa di
salah satu kos di Desa Keurea sering terjadi transaksi narkoba.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembabgan hukum, dan
akiibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Laporan Eko Prasetyo